BOJONEGORO – Penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik di lahan persawahan Kabupaten Bojonegoro kembali menelan korban. Hingga September 2026, sedikitnya 11 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari perangkap tersebut.
Dua korban terakhir merupakan warga Kecamatan Kasiman. Keduanya, Sutik (75) dan Paniti (45), yang diketahui merupakan ibu dan anak, meninggal setelah terkena aliran listrik jebakan tikus ketika berada di area persawahan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026). Kedua korban saat itu hendak menjalankan aktivitas sebagai buruh tani. Jebakan listrik itu diketahui dipasang di pematang sawah oleh warga yang berada di sekitar lokasi untuk mengendalikan hama tikus.
Kepolisian Resor Bojonegoro menaruh perhatian serius terhadap rentetan kejadian tersebut. Kasi Humas Polres Bojonegoro Ipda M Abdul Wafa mengatakan, sebelum dua korban di Kasiman, polisi telah mencatat sembilan warga yang meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik.
“Berdasarkan data dari Satuan Reserse Polres Bojonegoro, tercatat sebanyak sembilan warga meninggal. Hari ini ada dua warga meninggal akibat jebakan tikus listrik di sawah. Sehingga total menjadi 11 warga yang meninggal dunia akibat kasus ini,” ujar Wafa.
Menurut Wafa, kepolisian telah berulang kali mengingatkan masyarakat mengenai risiko memasang perangkap tikus menggunakan aliran listrik. Edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui jajaran Polsek yang berada di 28 kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami kerap kali melakukan sosialisasi lewat petugas jajaran Polsek di seluruh Bojonegoro,” katanya.
Meski sosialisasi terus dilakukan, praktik penggunaan listrik untuk menjebak tikus masih ditemukan di sejumlah persawahan. Padahal, perangkap tersebut tidak hanya berisiko bagi pemilik lahan, tetapi juga dapat membahayakan petani, pekerja, maupun masyarakat yang melintas di sekitar sawah.
Polisi mengingatkan bahwa pemasangan jebakan listrik yang kemudian menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat memiliki konsekuensi hukum. Pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara pidana apabila unsur kelalaian yang mengakibatkan korban terpenuhi.
Wafa menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana karena kealpaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tegas Wafa.
Dengan kembali jatuhnya dua korban di Kasiman, jumlah kematian akibat jebakan tikus listrik di Bojonegoro sepanjang 2026 kini mencapai 11 orang.
Polres Bojonegoro kembali meminta masyarakat menghentikan penggunaan aliran listrik sebagai perangkap hama. Polisi menilai cara tersebut memiliki risiko serius karena aliran listrik dapat mengenai siapa pun yang berada di sekitar lokasi pemasangan.
