LOMBOK BARAT, NTB — Masa depan kawasan Hutan Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendorong perubahan sebagian status kawasan tersebut dari hutan konservasi menjadi hutan lindung.
Langkah itu diambil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebagai upaya mencari titik temu antara kepentingan menjaga kelestarian hutan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang selama ini hidup di sekitar kawasan Sesaot.
Miq Iqbal mengumpulkan tiga kepala desa yang berada di lingkar Hutan Sesaot, yakni Kepala Desa Pakuan, Buwun Sejati, dan Sesaot. Pertemuan tersebut membahas rencana perubahan status sekaligus pola pengelolaan kawasan yang nantinya dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Lalu Muhamad Iqbal, perubahan status tersebut bukan berarti masyarakat diberikan kebebasan untuk mengeksploitasi hutan. Sebaliknya, masyarakat yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diharapkan dapat memanfaatkan potensi hutan secara legal, terbatas, dan bertanggung jawab.
“Tujuannya bukan mengubah fungsi hutan menjadi bebas digunakan, tetapi memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Lalu Muhamad Iqbal.
Selama ini, masyarakat sekitar Sesaot memiliki ketergantungan ekonomi terhadap kawasan hutan. Namun, pemanfaatan yang belum sepenuhnya memiliki legalitas kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara masyarakat dan pihak kehutanan.
Miq Iqbal menyebut proses perubahan status tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Pemprov NTB masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar proses regulasinya dapat segera diselesaikan.
Jika perubahan status terealisasi, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan hasil hutan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Penebangan pohon yang merusak ekosistem tetap dilarang.
Ada Zona Merah yang Tak Boleh Disentuh
Di tengah rencana tersebut, pemerintah memastikan tidak seluruh kawasan Hutan Sesaot akan dibuka untuk pemanfaatan masyarakat.
Sebagian kawasan yang tetap berstatus hutan konservasi akan ditetapkan sebagai zona merah. Kawasan ini menjadi wilayah perlindungan yang tidak boleh disentuh atau dimanfaatkan secara sembarangan.
Komitmen tersebut akan melibatkan pemerintah, masyarakat, kelompok tani, dan pihak kehutanan.
Tiga kepala desa juga akan menyusun aturan lokal atau awik-awik yang mengatur pemanfaatan kawasan sekaligus kewajiban masyarakat menjaga wilayah yang harus dilindungi.
Kepala Desa Buwun Sejati, Muhidin, mengatakan usulan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) mencakup sekitar 3.000 hektare yang berada di wilayah tiga desa, yakni Pakuan, Sesaot, dan Buwun Sejati.
Berdasarkan data awal Gapoktan, sekitar 800 hektare berada di Desa Pakuan, 1.000 hektare di Desa Sesaot, dan 1.000 hektare di Desa Buwun Sejati.
Namun, Ketua Gapoktan Sekawan Sejati, Rusmayadi, mengingatkan bahwa luas wilayah tersebut masih membutuhkan penyamaan persepsi antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut dia, persoalan pengelolaan hutan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Pendekatan sosial dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari penjaga kawasan juga dinilai penting.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pengguna hutan, tetapi juga sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab menjaga kelestariannya.
Rencana perubahan sebagian status Hutan Sesaot ini pun menyisakan pertanyaan besar: benarkah perubahan status tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat?
Pemerintah berharap skema tersebut mampu menghadirkan dua kepentingan sekaligus hutan tetap terjaga, sementara masyarakat sekitar memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi dari kawasan hutan secara bertanggung jawab.
