AHWA Menang Voting, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Resmi Berubah

Avatar of lpkpkntb
Prof. Muhammad Nuh, Pimpinan Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Prof. Muhammad Nuh, Pimpinan Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, saat memberikan keterangan kepada awak media di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dok. Istimewa.

JOMBANG – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 resmi berubah. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dalam voting tersebut, opsi perubahan mekanisme menjadi AHWA memperoleh 401 suara. Sementara itu, opsi mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau one man one vote memperoleh 150 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara yang masuk mencapai 552 suara.

Hasil tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.

Pimpinan Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting merupakan keputusan forum yang harus diterima bersama.

“Ini realitas yang harus kita terima,” kata Mohammad Nuh seusai pengesahan hasil voting.

Dilansir salah satu sumber, keputusan menggunakan AHWA menjadi babak baru dalam proses pemilihan kepemimpinan PBNU. Sebelumnya, peserta muktamar dihadapkan pada dua pilihan, yakni mempertahankan sistem one man one vote atau mengubahnya melalui mekanisme AHWA. (TIMES Indonesia)

Dalam mekanisme baru tersebut, para pemilik suara dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU.

Setiap pemilik suara dapat mengusulkan maksimal lima nama. Seluruh nama yang masuk kemudian akan ditabulasi dan dirangking untuk memperoleh lima kandidat dengan dukungan terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, nama-nama tersebut diserahkan kepada sembilan kiai yang menjadi anggota AHWA untuk dimusyawarahkan.

Melalui mekanisme tersebut, AHWA nantinya akan menetapkan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.

Dengan disepakatinya mekanisme AHWA, tahapan Muktamar ke-35 NU kini memasuki proses penentuan kepemimpinan baru. Agenda berikutnya mencakup pembahasan teknis mekanisme pemilihan, penetapan Rais Aam, hingga pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Keputusan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam sejarah pemilihan Ketua Umum PBNU karena untuk pertama kalinya mekanisme AHWA digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. (Suara Surabaya)