Jakarta — Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah telah menyepakati besaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan mengenai pembayaran gaji tersebut dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian mengenai penghasilan PPPK paruh waktu yang selama ini menjalankan tugas di berbagai sektor pelayanan publik.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Herry melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat (4/9).
Anggaran Gaji Bersumber dari Tambahan DAU
Besaran gaji Rp2,5 juta per bulan tersebut bukan sekadar angka yang disepakati dalam rapat. Pemkab Maluku Tengah telah menyiapkan sumber anggarannya melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Herry menjelaskan, Pemkab Maluku Tengah menerima tambahan DAU dengan nilai lebih dari Rp60 miliar.
Dana tambahan tersebut kemudian dialokasikan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati bersama.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, PPPK paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah kini memperoleh kepastian mengenai besaran penghasilan yang akan diterima setiap bulan.
DPRD Apresiasi Pemkab Maluku Tengah
Ketua DPRD Maluku Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir beserta jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Menurut Haurissa, tambahan anggaran tersebut menjadi salah satu dukungan penting untuk pembiayaan gaji PPPK paruh waktu sekaligus memperkuat kesejahteraan mereka.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajaran yang sudah mengupayakan DAU tambahan untuk kesejahteraan PPPK paruh waktu,” kata Haurissa.
Kesepakatan pembayaran Rp2,5 juta per bulan tersebut menjadi kabar penting bagi PPPK paruh waktu di Maluku Tengah, terutama setelah pemerintah daerah memastikan adanya dukungan anggaran melalui tambahan DAU dari pemerintah pusat.
