Lpkpkntb.com – Diketahui, Prabowo dan Gibran sudah secara sah ditetapkan oleh KPU RI sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sesuai hasil surat keputusan KPU RI, pasangan nomor urut 2 di Pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan secara sah presiden dan wakil presiden di terpilih untuk masa kepemimpinan 2024-2029.
Terkait:
Akan Ada Orang NTB Masuk Kabinet Prabowo – Gibran
“KPU Republik Indonesia menetapan pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029,” kata Hasyim di Ruang Rapat Pleno Gedung KPU RI di Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merinci, perolehan suara kemenangan Prabowo-Gibran secara nasional yaitu sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen dan memenuhi sedikitnya 20% suara dari 38 provinsi di Indonesia.
Dengan pengesahan dan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Penerimaan Pendaftaran CPNS 2024 DiBuka Bulan Mei : Panduan dan Link Pendaftaran