Bantuan BPJS Dicabut dari 11 Juta Orang, Ini Alasan Pemerintah dan Cara Reaktivasi

Avatar of lpkpkntb
Bantuan BPJS Dicabut dari 11 Juta Orang, Ini Alasan Pemerintah dan Cara Reaktivasi
Photo: (Ilustrasi IHC/ISTIMEWA)

IHlpkpkntb.com – Bpjs Pemerintah mencabut status penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) terhadap sekitar 11 juta orang di seluruh Indonesia. Kebijakan ini memicu perhatian publik, terutama karena berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat tidak mampu. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya pembaruan data sosial ekonomi nasional yang dinilai lebih akurat dan terintegrasi.

BPJS

Baca:Jadwal CPNS 2026 Diperkirakan Dibuka Juni! Alhamdulillah, Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah 40 Tahun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dilansir laman Tempo. Co. menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI-JK dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial. Jumlah peserta yang dinonaktifkan pada putaran ini mencapai lebih dari 10 juta orang atau sekitar 11 juta jiwa.

“Total yang kami terima informasinya lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Ghufron, kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang saat ini tengah dilakukan pemerintah. Proses tersebut bertujuan memastikan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Meski terjadi penonaktifan dalam jumlah besar, Ghufron menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI-JK secara nasional tidak mengalami perubahan, yakni tetap berada di angka 96,8 juta orang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan sesuai hasil pembaruan data.

“Jumlah PBI-JK tetap sama. Yang berubah hanya komposisinya. Ada yang keluar karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat, lalu digantikan oleh peserta lain yang lebih berhak,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa masih tergolong tidak mampu namun kepesertaannya dinonaktifkan, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Seluruh proses penetapan status penerima PBI-JK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Yang menentukan seseorang masih layak atau tidak sebagai penerima bantuan iuran adalah Kementerian Sosial. BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang sudah ditetapkan,” kata Ghufron.

Saat ini, pemerintah memang tengah menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama seluruh program bantuan sosial. DTSEN mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi ke dalam 10 desil, mulai dari desil 1 sebagai kelompok termiskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu.

Dalam skema ini, penerima PBI-JK idealnya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Perubahan klasifikasi dan penyesuaian data inilah yang menyebabkan jutaan peserta PBI-JK terhapus dari daftar penerima bantuan.

Namun, perubahan data tersebut memunculkan polemik di lapangan. Sejumlah kasus dilaporkan, salah satunya dialami pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah secara rutin. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat setidaknya 30 pasien tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif.

Menanggapi kondisi ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan, selama dapat dibuktikan bahwa mereka masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

“Peserta yang memang masih memenuhi kriteria tetap bisa mengajukan reaktivasi. Prosesnya sedang kami siapkan,” ujar Saifullah.

Sambil menunggu proses reaktivasi, Saifullah juga menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, terutama untuk layanan medis yang bersifat mendesak seperti cuci darah.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena layanan ini tidak bisa ditunda,” kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 5 Februari 2026.

Pemerintah memastikan proses pembaruan data dan penyesuaian penerima bantuan jaminan kesehatan akan terus dievaluasi agar tidak mengorbankan hak masyarakat miskin dan rentan. Di sisi lain, masyarakat diminta aktif memantau status kepesertaan dan segera melapor jika merasa berhak namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima PBI-JK.