Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos

Avatar of lpkpkntb
Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos
Photo: ILUSTRASI. Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos

Untuk meluruskan informasi di masyarakat, kami sampaikan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan ditentukan oleh Kadus atau RT/RW.
Banyak warga yang mengira seolah-olah pak Kadus dan RT-lah yang memilih siapa yang dapat PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, maupun Bantuan Pangan. Ini keliru.

1. Kadus dan RT/RW Tidak Menentukan Penerima Bansos

Kadus atau RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seseorang “dapat atau tidak dapat” bansos.
Peran kami hanya sebatas:

Memberikan rekomendasi bila ada warga yang belum masuk data
Membantu perbaikan data kependudukan
Melaporkan kondisi sosial warga

Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos
Warga Sering Salah Paham, Kadus Lombok Tengah Beri Klarifikasi Soal Bansos (photo: ilustrasi/net)

Tetapi keputusan final penerima bantuan sepenuhnya berada pada sistem nasional, bukan hasil penilaian Kadus atau RT/RW.

Komentar Kadus di Lombok Tengah:
“Kami di dusun hanya membantu mengusulkan dan memverifikasi. Banyak warga mengira kalau kami yang menentukan, padahal penetapan penerima itu murni dari pusat. Kami pun tidak bisa menambah atau mengurangi nama. Jadi mohon dipahami supaya tidak timbul salah sangka di kampung.”

2. Sumber Utama Data: Combine Data dari BPS

Penetapan penerima bantuan mengacu pada basis data kemiskinan dan sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data berasal dari:

Regsosek
Sensus Penduduk
Susenas
Data kemiskinan daerah
Parameter kesejahteraan rumah tangga

BPS kemudian mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
• 10% paling miskin
• 20% rentan
• 20% menengah bawah
• dan seterusnya

Inilah fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.

3. Data BPS Digabungkan dengan Berbagai Data Nasional

Data dari BPS kemudian digabungkan (combine) dengan:

Dukcapil (NIK, KK, alamat)
Kemensos (DTKS lama, riwayat bansos)
Dinas Sosial daerah
• Hasil verifikasi petugas lapangan

Hasil penggabungan data tersebut membentuk basis data baru bernama DTSEN, memuat:

• Kondisi ekonomi
• Pendapatan
• Anggota keluarga
• Kondisi rumah
• Aset
• Pekerjaan
• Validitas NIK

Sistem ini dibuat agar bantuan tepat sasaran dan tidak dipengaruhi siapapun di tingkat desa.

4. Jika Warga Belum Masuk Data, Bisa Mengajukan Sendiri

Jika ada warga merasa layak namun belum terdata, tidak harus melalui desa.

Warga dapat mengajukan langsung melalui:
📲 Aplikasi Cek Bansos (Resmi Kemensos RI)

Cukup unggah data diri, NIK, dan foto kondisi rumah.

Semoga penjelasan ini membantu mengurangi salah paham di masyarakat. Kami berharap warga memahami bahwa sistem bansos kini berbasis data nasional, bukan keputusan Kadus/RT/RW. 🙏🏻