Untuk meluruskan informasi di masyarakat, kami sampaikan bahwa penentuan penerima bantuan sosial bukan ditentukan oleh Kadus atau RT/RW.
Banyak warga yang mengira seolah-olah pak Kadus dan RT-lah yang memilih siapa yang dapat PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, maupun Bantuan Pangan. Ini keliru.
1. Kadus dan RT/RW Tidak Menentukan Penerima Bansos
Kadus atau RT/RW tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seseorang “dapat atau tidak dapat” bansos.
Peran kami hanya sebatas:
• Memberikan rekomendasi bila ada warga yang belum masuk data
• Membantu perbaikan data kependudukan
• Melaporkan kondisi sosial warga

Tetapi keputusan final penerima bantuan sepenuhnya berada pada sistem nasional, bukan hasil penilaian Kadus atau RT/RW.
Komentar Kadus di Lombok Tengah:
“Kami di dusun hanya membantu mengusulkan dan memverifikasi. Banyak warga mengira kalau kami yang menentukan, padahal penetapan penerima itu murni dari pusat. Kami pun tidak bisa menambah atau mengurangi nama. Jadi mohon dipahami supaya tidak timbul salah sangka di kampung.”
2. Sumber Utama Data: Combine Data dari BPS
Penetapan penerima bantuan mengacu pada basis data kemiskinan dan sosial ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Data berasal dari:
• Regsosek
• Sensus Penduduk
• Susenas
• Data kemiskinan daerah
• Parameter kesejahteraan rumah tangga
BPS kemudian mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan:
• 10% paling miskin
• 20% rentan
• 20% menengah bawah
• dan seterusnya
Inilah fondasi utama penetapan calon penerima bantuan.
3. Data BPS Digabungkan dengan Berbagai Data Nasional
Data dari BPS kemudian digabungkan (combine) dengan:
• Dukcapil (NIK, KK, alamat)
• Kemensos (DTKS lama, riwayat bansos)
• Dinas Sosial daerah
• Hasil verifikasi petugas lapangan
Hasil penggabungan data tersebut membentuk basis data baru bernama DTSEN, memuat:
• Kondisi ekonomi
• Pendapatan
• Anggota keluarga
• Kondisi rumah
• Aset
• Pekerjaan
• Validitas NIK
Sistem ini dibuat agar bantuan tepat sasaran dan tidak dipengaruhi siapapun di tingkat desa.
4. Jika Warga Belum Masuk Data, Bisa Mengajukan Sendiri
Jika ada warga merasa layak namun belum terdata, tidak harus melalui desa.
Warga dapat mengajukan langsung melalui:
📲 Aplikasi Cek Bansos (Resmi Kemensos RI)
Cukup unggah data diri, NIK, dan foto kondisi rumah.
Semoga penjelasan ini membantu mengurangi salah paham di masyarakat. Kami berharap warga memahami bahwa sistem bansos kini berbasis data nasional, bukan keputusan Kadus/RT/RW. 🙏🏻