Audit BPKP Bongkar Penyelewengan Bansos, Polres Loteng Tetapkan 7 Tersangka

Avatar of lpkpkntb
Penyelewengan bansos beras di Lombok
ILUSTRASI. Perum Bulog akan menyiapkan bantuan sosial (bansos) beras untuk dibagikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM)/IST.

Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2024 di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua di antaranya adalah kepala desa aktif: Lalu Ali Junaidi (Kades Barabali) dan Mahsun (Kades Pandan Indah) .​

Baca Juga:Ormas Sasaka Nusantara NTB Resmi Laporkan Kades Bujak atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyelewengan distribusi bansos. Penyelidikan menemukan bahwa jumlah penerima bantuan berkurang signifikan dari yang direncanakan. Di Desa Pandan Indah, dari 1.497 penerima yang direncanakan, hanya 923 yang menerima bantuan, sementara di Desa Barabali, terdapat pemotongan jatah terhadap 403 penerima .​

Polres Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung kerugian negara. Audit BPKP menemukan kerugian sebesar Rp226 juta, dengan rincian Rp126 juta di Desa Barabali dan Rp100 juta di Desa Pandan Indah .​

Ini juga:http

Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, mereka belum ditahan, dan proses penyidikan masih berlangsung .​

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada laporan resmi dari Polres Lombok Tengah di situs tribratanews.ntb.polri.go.id