Pencurian Kabel Bypass BIL diamankan Polres Lombok Tengah

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Tiga orang tertangkap basah saat melakukan aksinya sekitar pukul 01.30 Wita Rabu dini hari (18/7).

Masing-masing berinisial berinisial PP, 25 tahun, asal Cakranegara; IS, 40 tahun, asal Mataram, EH, 20 tahun, dan warga Narmada, Lombok Barat.

BACA: Seorang Mahasiswi Cantik Tipu 7 Warga Janjikan Lulus PNS dan PPPK

Komplotan pencuri kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di bypass BIL-Mandalika tertangkap.

ramai di beritakan, Termasuk penadah yang membeli kabel curian tersebut seharga Rp 80 ribu per kilogram.

Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, usai menangkap ketiga pelaku, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing ARH, warga Praya, Loteng dan IB. “Pelaku IB berhasil kita amankan di Labangka, Sumbawa, saat melarikan diri,” katanya.

BACA: Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK, Inilah Formasi Kebutuhan Pemerintah Untuk CASN 2023

Polisi juga menemukan beberapa alat pemotong kabel, serta sarung tangan dalam keadaan kotor bekas menggali tanah timbunan kabel.

Irfan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.

Mereka mencuri kabel di ruas jalan yang menghubungkan Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan kawasan Mandalika itu dari kilometer 5 hingga kilometer 3.

Polisi pun berhasil mengamankan penadah tersebut bersama potongan kabel tembaga dengan total berat 32 kilogram

Dijelaskan, penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan tim Resmob Polres Loteng bersama Unit Reskrim Polsek Pujut di sepanjang bypass BIL-Mandalika.

Pengintaian difokuskan di lokasi, tempat potongan kabel sisa yang telah dicuri dari kilometer 5.

Dikatakan, potongan kabel yang telah dicuri dijual oleh para pelaku kepada seorang penadah bernama Kurdi alias Gondrong di Dusun Tongkek, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat seharga Rp 80 ribu per kilogram. **