Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar Diselidiki, Komdigi dan Lintasarta Terseret

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250328 WA0057

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta).

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Dugaan korupsi bermula dari proses pengadaan barang dan jasa PDNS yang dimulai pada 2020 dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Terdapat indikasi pengondisian pemenang kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni Lintasarta.

Menanggapi hal ini, Komdigi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menyediakan data yang diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

Sementara itu, Lintasarta juga menyatakan sikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi penyidikan ini. Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada aparat hukum dan berkomitmen menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan.

Kasus ini juga dikaitkan dengan serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan beberapa layanan tidak berfungsi dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS telah menghabiskan lebih dari Rp959 miliar.