Kasus Penganiayaan di Mataram: 15 Remaja Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 03 28 06 18 11 99 f69139cffc4d135a71392e13634f144a2

Polisi telah menangkap 15 remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA, ketika korban, Komang Tri Yasa (16), mengalami luka robek di pipi kanan akibat serangan dengan senjata tajam oleh sekelompok remaja.

Kasus ini bermula ketika korban dan temannya ditegur oleh kelompok remaja tersebut karena suara knalpot motor yang bising, yang kemudian memicu cekcok dan berujung pada penganiayaan.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah orang dewasa yang langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Tiga tersangka lainnya masih di bawah umur dan akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.

Barang bukti yang disita meliputi senjata tajam seperti parang, panah besi, kapak buatan, katapel, golok, dan arit. Polisi menegaskan bahwa para pelaku bukan bagian dari geng motor terorganisir, melainkan sekelompok remaja yang sering berkumpul dan melakukan balap liar di jalanan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial dan meminta orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.