Lengkap! 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes, Cek Daftarnya

Avatar of lpkpkntb
Lengkap! 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Permenkes, Cek Daftarnya
PHOTO: (Ilustrasi BPJS Kesehatan CNN Indonesia/isti). Bantuan BPJS Dicabut dari 11 Juta Orang, Ini Alasan Pemerintah dan Cara Reaktivasi

Jakarta – 144 Penyakit Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Melalui skema gotong royong berbasis iuran, jutaan peserta dapat mengakses pelayanan medis tanpa harus terbebani biaya besar saat sakit.

Baca:Peluang Langka! BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, Daftar Sebelum Terlambat

Gratis Tanpa Iuran! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS 2026, Link Resmi dan Syaratnya Lengkap
Gratis Tanpa Iuran! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS 2026, Link Resmi dan Syaratnya Lengkap. (Source.Ai/lpkpkntb).

Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa terdapat 144 jenis penyakit yang penanganannya dijamin dalam skema ini. Cakupannya sangat luas, mulai dari penyakit ringan yang umum terjadi sehari-hari hingga sejumlah penyakit kronis yang membutuhkan pemantauan rutin.

Gratis Tanpa Iuran! Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS 2026, Link Resmi dan Syaratnya Lengkap

Sistem JKN dan Kewajiban Kepesertaan

Sejak program ini resmi berjalan pada 2014, pemerintah mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia menjadi peserta JKN. Sistemnya menyerupai asuransi sosial: peserta membayar iuran setiap bulan sesuai kelas layanan yang dipilih. Selama status kepesertaan aktif dan tidak menunggak, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.

Dasar hukum daftar penyakit yang ditanggung mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi tersebut mengatur jenis layanan medis yang dapat diberikan sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku.

Ketimpangan BPJS PBI Terungkap: Data Kemensos Catat 54 Juta Warga Miskin Belum Terlindungi

Cakupan Penyakit yang Ditanggung

Secara garis besar, 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelompok besar:

1. Penyakit Infeksi

Kelompok ini mencakup penyakit akibat bakteri, virus, maupun parasit. Beberapa di antaranya adalah influenza, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, demam tifoid, hepatitis A, malaria, hingga demam dengue (DBD). Penyakit-penyakit ini umum terjadi di Indonesia dan membutuhkan penanganan medis yang cepat agar tidak berkembang menjadi komplikasi serius.

Termasuk pula infeksi kulit seperti impetigo, herpes zoster tanpa komplikasi, varicella (cacar air), serta berbagai jenis tinea (infeksi jamur kulit).

2. Penyakit Kronis dan Degeneratif

BPJS juga menjamin pengobatan penyakit kronis seperti diabetes melitus tipe 1 dan tipe 2, hipertensi esensial, dislipidemia, hingga hiperurisemia. Penyakit-penyakit ini membutuhkan kontrol rutin dan pengobatan jangka panjang.

Peserta JKN yang terdiagnosis penyakit kronis biasanya akan masuk dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), sehingga pemantauan kondisi kesehatannya dilakukan secara berkala di fasilitas kesehatan.

3. Gangguan Sistem Pernapasan dan Pencernaan

Asma bronkial, bronkitis akut, pneumonia, gastritis, gastroenteritis, serta refluks gastroesofagus termasuk dalam daftar jaminan. Gangguan lambung dan saluran napas merupakan keluhan yang cukup sering dialami masyarakat, sehingga perlindungan ini sangat membantu.

4. Gangguan Kesehatan Ibu dan Anak

BPJS juga menanggung layanan kehamilan normal, anemia defisiensi besi pada kehamilan, hingga penanganan kasus seperti ruptur perineum ringan. Ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kesehatan ibu dan bayi.

Selain itu, gangguan pada bayi seperti infeksi umbilikus juga termasuk dalam daftar jaminan.

5. Gangguan Mata, Telinga, dan THT

Beberapa gangguan ringan seperti konjungtivitis, blefaritis, otitis media akut, hingga rhinitis akut dan tonsilitis juga ditanggung. Bahkan gangguan refraksi ringan seperti miopia ringan, hipermetropia ringan, astigmatisme ringan, dan presbiopia masuk dalam cakupan tertentu sesuai indikasi medis.

6. Gangguan Kulit dan Alergi

Dermatitis atopik ringan, dermatitis kontak iritan, urtikaria akut, scabies, hingga reaksi gigitan serangga termasuk dalam daftar. Penyakit kulit memang kerap dianggap sepele, namun bila tidak ditangani dengan tepat bisa menimbulkan infeksi lanjutan.

7. Kondisi Kegawatdaruratan Ringan

Kasus seperti luka bakar derajat 1 dan 2, vulnus laseratum (luka robek), kekerasan tumpul, maupun kekerasan tajam juga masuk dalam cakupan selama sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan.

Mekanisme Pelayanan Berjenjang

Penting dipahami bahwa sistem BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, peserta tidak bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Di FKTP, dokter akan melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah pasien dapat ditangani di sana atau perlu dirujuk ke rumah sakit. Selama mengikuti prosedur ini, biaya pengobatan akan ditanggung sesuai ketentuan.

Tidak Semua Penyakit Ditanggung

Walaupun cakupannya luas, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis otomatis dijamin. Ada pengecualian tertentu, terutama untuk layanan yang bersifat estetika, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, atau tindakan di luar indikasi medis.

Karena itu, sebelum berobat, peserta disarankan untuk memastikan status kepesertaan aktif dan memahami prosedur pelayanan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Pentingnya Kepesertaan Aktif

Banyak kasus di mana peserta tidak bisa mengakses layanan karena menunggak iuran. Padahal, manfaat yang diberikan sangat besar, terutama ketika menghadapi penyakit yang membutuhkan biaya tinggi.

Iuran yang dibayarkan setiap bulan sejatinya adalah bentuk solidaritas sosial. Dana yang terkumpul digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan medis. Konsep inilah yang membuat JKN menjadi sistem gotong royong nasional di bidang kesehatan.

Edukasi Masyarakat Masih Dibutuhkan

Meski program ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail hak dan kewajiban sebagai peserta. Sosialisasi mengenai daftar penyakit yang ditanggung, alur rujukan, hingga hak peserta perlu terus digencarkan.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal tanpa rasa khawatir terhadap biaya.

Kesimpulan

Daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi rakyatnya. Mulai dari penyakit infeksi, gangguan metabolik, penyakit kronis, hingga kondisi kegawatdaruratan ringan, semuanya telah diatur dalam regulasi resmi.

Bagi peserta JKN, kunci utama agar bisa menikmati manfaat ini adalah memastikan kepesertaan tetap aktif dan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku. Dengan demikian, ketika sakit datang tanpa diduga, perlindungan kesehatan sudah tersedia.

Program ini bukan sekadar layanan medis, tetapi wujud nyata gotong royong nasional dalam menjaga kesehatan bersama.