Aturan Baru untuk Dosen? RUU Sisdiknas 2026 Usulkan Wajib Bergelar Doktor

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2026 08 01 07 05 53 07 1c337646f29875672b5a61192b9010f92

JAKARTA,  – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2026 mengusulkan aturan baru yang mewajibkan dosen berkualifikasi magister (S2) menyelesaikan pendidikan doktor (S3) atau doktor terapan dalam waktu paling lama 10 tahun sejak aturan diundangkan. Usulan tersebut menjadi salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian kalangan perguruan tinggi karena akan berdampak langsung terhadap karier dosen di Indonesia.

Dalam draf RUU Sisdiknas, perguruan tinggi masih diperbolehkan merekrut dosen bergelar S2. Namun, setiap dosen yang diangkat dengan kualifikasi tersebut diwajibkan menuntaskan studi doktor dalam kurun waktu maksimal satu dekade. Pemerintah juga mengisyaratkan dukungan pembiayaan melalui program beasiswa kompetitif agar peningkatan kualifikasi akademik dapat berjalan lebih optimal.

Kebijakan itu dipandang sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional. Dengan semakin banyak dosen bergelar doktor, diharapkan kualitas pembelajaran, riset, publikasi ilmiah, dan inovasi di perguruan tinggi Indonesia semakin meningkat sehingga mampu bersaing di tingkat global.

Meski demikian, usulan tersebut memunculkan sejumlah catatan dari kalangan akademisi. Mereka menilai pemerintah perlu memastikan ketersediaan program doktor yang memadai, memperluas akses beasiswa, serta meningkatkan kesejahteraan dosen agar kewajiban menempuh S3 tidak menjadi beban yang sulit dipenuhi.

Penelusuran media lpkpkntb.com. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, hingga kini belum memberikan pernyataan khusus mengenai usulan kewajiban dosen bergelar S3 dalam RUU Sisdiknas. Namun, dalam berbagai kesempatan Brian menegaskan bahwa peningkatan kualitas dosen merupakan salah satu kunci kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kemajuan sebuah perguruan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas para dosennya. Karena itu, peningkatan kapasitas dosen, baik melalui peningkatan kompetensi maupun kualifikasi akademik, menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi nasional,” ujar Brian dalam salah satu kegiatan Kemendiktisaintek.

Brian juga menyatakan pemerintah terus memperluas kesempatan bagi dosen untuk melanjutkan pendidikan doktor melalui berbagai program beasiswa. Selain itu, pemerintah memastikan dosen yang sedang menempuh studi S3 tetap dapat menerima haknya, termasuk tunjangan profesi dosen, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Brian, jumlah dosen bergelar doktor di Indonesia masih relatif rendah, yakni sekitar seperempat dari total dosen aktif. Karena itu, peningkatan jumlah dosen bergelar S3 menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.

Meski demikian, ketentuan mengenai kewajiban dosen bergelar doktor dalam RUU Sisdiknas belum menjadi aturan yang berlaku. Rancangan undang-undang tersebut masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI sehingga substansinya masih berpeluang mengalami perubahan sebelum disahkan menjadi undang-undang.