Resmi! Honor Peneliti Bisa Capai 25 Persen Mulai 2026, Ini Penjelasan Dirjen Riset

Jakarta – Kabar baik datang bagi para peneliti di Indonesia. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi mengonfirmasi bahwa honorarium peneliti dapat mencapai hingga 25 persen dari dana penelitian, dan akan mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2026.

Baca juga:Resmi Berlaku! Honor Peneliti Kini Bisa Ambil 25 Persen Dana Riset Kemendiktisaintek Mulai 2026

Kepastian ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan bernomor 0535/C/HM.00.03/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang ditujukan kepada Wakil Rektor, Kepala LLDIKTI Wilayah I–XVII, serta pimpinan lembaga riset dan pengabdian masyarakat di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi yang sebelumnya dirilis Kemendiktisaintek terkait penetapan honor peneliti hingga 25 persen adalah benar dan bukan sekadar wacana.

“Kebijakan honorarium peneliti sampai dengan 25 persen akan diimplementasikan pada saat revisi RAB bagi proposal yang lolos seleksi tahun anggaran 2026,” demikian bunyi keterangan resmi Dirjen Riset dan Pengembangan.

Berlaku Setelah Call for Proposal 2026

Meski demikian, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa ketentuan ini baru berlaku setelah proses call for proposal 2026 selesai, karena keputusan resmi honorarium baru dikeluarkan setelah tahapan seleksi pendanaan rampung.

Selain itu, proses penyesuaian aturan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Aturan teknis yang lebih rinci nantinya akan dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri.

Sosialisasi Dimulai Akhir 2025

Sebagai langkah awal, Kemendiktisaintek menjadwalkan sosialisasi pertama kebijakan ini pada Forum Dialog Riset Akhir Tahun 2025, yang akan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025.

Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi dunia riset nasional, sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis peneliti dalam mendorong inovasi, daya saing, dan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan.

Dengan adanya kepastian honorarium yang lebih proporsional, diharapkan ekosistem riset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian semakin produktif, profesional, dan berkelanjutan.