Jakarta, – Perwakilan mahasiswa pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan keluhan terkait ketidakpastian pengumuman penerima beasiswa dan ketersediaan anggaran.
Baca:Kabinet Prabowo: Bocoran 46 Nama-nama Potensial Menteri dalam Sektor Penting
Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bertemu dengan perwakilan Kemendikbud, Bu Ratna dan Pak Anton, sementara tim kedua bertemu dengan pihak DPR. Menurut laporan, Kemendikbud menyampaikan bahwa anggaran untuk beasiswa telah habis karena dialokasikan ke pos-pos lain. Oleh karena itu, seleksi dilakukan berdasarkan skor wawancara tertinggi, namun Kemendikbud belum bersedia mengungkap jumlah penerima BPI 2024
Kemudian Mahasiswa mempertanyakan apakah ada solusi bagi mereka yang telah memulai kuliah dan bahkan membawa keluarga dengan harapan menerima beasiswa. Kemendikbud menjawab bahwa upaya sedang dilakukan untuk mencari pos anggaran tambahan, tetapi keputusan ini melibatkan beberapa pihak termasuk DPR dan Kementerian Keuangan. Diharapkan anggaran baru bisa tersedia setelah menteri baru dilantik.
Kemendikbud juga mengonfirmasi bahwa kemungkinan tidak akan ada batch kedua untuk beasiswa tahun ini, karena proses terhambat akibat peretasan data PDN sebelumnya. Seluruh pendanaan akan diupayakan untuk batch pertama
Dalam kondisi yang masih dilematis, mahasiswa mengusulkan agar DPR Komisi X dapat membantu memperjuangkan nasib mereka. Beberapa mahasiswa juga mengusulkan audiensi langsung dengan Presiden terpilih untuk mempercepat penyelesaian masalah ini
Rilis ini mengajak semua pihak untuk mendorong terwujudnya transparansi dalam alokasi anggaran pendidikan dan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian bagi para penerima beasiswa.
Pelamar menyatakan kekecewaan mereka atas ketidakjelasan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi wawancara. Menurut salah satu perwakilan mahasiswa, pelamar merasa berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, mengingat pengelolaan dana BPI merupakan bagian dari penggunaan uang negara yang harus sesuai dengan asas keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami ingin tahu berapa banyak sebenarnya yang lolos seleksi wawancara. Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Kemendikbudristek, padahal ini menyangkut hak kami sebagai pelamar, dan uang negara yang dikelola untuk beasiswa ini harus digunakan secara transparan,” ungkap salah satu pelamar
“Kami membawa anak dan istri dengan harapan kami diprioritaskan sesuai dengan undang-undang dasar nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen” tambah salah satu perwakilan.
Hingga saat ini, pihak Puslapdik Kemendikbudristek belum memberikan tanggapan resmi terkait jumlah pelamar yang lolos seleksi wawancara. Mahasiswa berharap Kemendikbudristek segera memberikan penjelasan resmi dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
