Pulau Sumbawa Pisah dari NTB ? Wacana Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya !

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Sebelumnya, pemerintah kabarnya akan mengesahkan delapan provinsi baru yang sudah diloloskan dalam pembahasan pada 2013 lalu

Kemudian, Lolosnya 8 provinsi baru itu, setelah ada usulan 30 daerah otonomi baru.

Baca Juga: Ungkap 4 Kepribadian Seseorang Melalui Cara Pegang HP Yuk di simak! Ternyata…

Yaitu: Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Kemudian, Pada tahun 2020, penduduk Nusa Tenggara Barat berjumlah 5.320.092 jiwa, dengan kepadatan 264 jiwa/km2.

Salah satu wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk isu wacana pemekaran wilayah.

Pusat pemerintahan dan Ibu Kota provinsi NTB berada di Kota Mataram. Nusa Tenggara Barat memiliki 8 Kabupaten dan 2 Kota termasuk kota Mataram.

Baca juga:Inilah Deretan Orang Terkaya di Lombok Nusa Tenggara Barat Kekayaan yang Waow!

Seperti dikutip media dari Youtube Mahasiswa Geografi, beberapa kabupaten, masuk dalam wacana pemekaran wilayah. Salah satu nya yaitu Wilayah sumbawa.

Kemudian, wilayah mana saja, masuk dalam wacana calon daerah otonomi baru (CDOB).

Provinsi Pulau Sumbawa

Kabupaten Sumbawa Barat

Sumbawa Barat masuk wacana wilayah pemekaran yang akan masuk ke Provinsi Pulau Sumbawa.

Wilayah ini berbatasan Laut Flores di utara, Kabupaten Sumbawa di timur, Samudra Hindia di selatan serta Selat Alas di barat.

Dulunya Sumbawa barat dikenal Kabupaten Taliwang tahun 2003 hingga 2005.

Jumlah penduduk tahun 2020 mencapai 148.606 jiwa dengan administrasi pemerintahan 8 kecamatan.

Adapun total luas dari Kabupaten Sumbawa Barat yakni 1.849,02 km2.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa Sumbawa juga termasuk dalam wacana pemekaran yang akan masuk Provinsi Pulau Sumbawa.

Adapun luas wilayah Kabupaten Sumbawa, yakni 6.643,98 km2. Adapun total penduduk tahun 2019 mencapai 457.671 jiwa.

Ibu kotanya berada di Sumbawa Besar. Adapun wilayah ini erletak di bagian barat Pulau Sumbawa.

Kabupaten Dompu

Dompu termasuk dalam wacana pemekaran wilayah, yang akan masuk di Provinsi Pulau Sumbawa.

Ibu kotanya terletak di Dompu. Berada di bagian tengah Pulau Sumbawa.

Luas wilayahnya yakni seluas 2.321,55 km2 dan jumlah penduduknya sekitar 241.836 jiwa (2021).

Kabupaten Bima

Kabupaten Bima masuk dalam wacana pemekaran untuk masuk dalam wilayah Provinsi Pulau Sumbawa.

Ibu kota Bima terletak di Kecamatan Woha. Tahun 2020 jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 532.677 jiwa, dengan kepadatan penduduk 156 jiwa per km2.

Kota Bima

Kota Bima juga masuk dalam wacana pemekaran wilayah yang tergabung di Provinsi Pulau Sumbawa.

Baca juga: Isi Formulir Pendaftaran Beasiswa Unggulan NTB Jenjang D1, D2, D3, D4, S1, S2 Hingga S3 Tahun 2023

Pada tahun 2021, jumlah penduduk Kota Bima yakni 155.140 jiwa, dengan kepadatan 694 jiwa per km2.

Dilansir laman Palpos.id. Sekda NTB Gita Ariadi mengatakan, informasi tentang isu penyusunan RUU Pemekaran Daerah di Provinsi NTB menjadi dua wilayah adalah hoaks atau berita bohong.

Pernyataan Gita Ariadi itu merespon berkembangnya kabar di media sosial (medsos), yang membuat banyak orang salah tangkap.

“Beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks,” terang Gita Ariadi kepada wartawan tahun 2022 yang lalu.

Dia mengatakan memang beberapa waktu yang lalu, anggota Komisi II DPR melakukan kunjungan kerja (kunker), antara lain ke NTB. Tujuan kunker adalah sosialisasi hak inisiatif dewan untuk bentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.

Untuk itu, lanjut Gita, substansi RUU itu bukan pemekaran, tapi penyesuaian dasar pembentukan Provinsi NTB dan kondisi aktual yang dipandang perlu.

Baca: CEK! 29 Desa di NTB Yang Menjadi Sasaran KKN Mahasiswa UNU NTB 2023

“Apalagi selama ini, NTB bersama Bali, dan NTT dibentuk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 64 Tahun 1958,” terangnya.

Menurut dia, pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan UU Nomor 64 Tahun 1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).

KKN-PMD UNRAM Desa Timbanuh donasikan Al-Qur’an, ketua KKN : kita Rawat Generasi Alquran sejak dini

“Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan,” tegas Miq Gite sapaan akrabnya. *

Itulah informasi wacana pemekaran yang ada di Nusa Tenggara Barat ****