JPRMI, Tempat Ibadah Bukan Tempat Memuaskan Nafsu Politik

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi pemilu serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD.

Kemudian, tahap kedua, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak secara nasional.

Adanya sinkronisasi waktu penyelenggaraan, baik pemungutan suara maupun pelantikan pasangan calon terpilih diharapkan tercipta efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah maupun pusat.

Baca juga;

Manfaat Berlahraga menurut Perspektif Agama Islam Selengkapnya

Menjelang perhelatan Pemilihan Umum 2024, aroma kontestasi partai politik untuk menggaet suara pemilih semakin terasa diberbagai daerah.

Berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi melalui online maupun offline ke masyarakat sampai dengan melakukan upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatifnya.Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.

Oleh sebab itu, terkait apabila ada penggunaan politik identitas, Kemenag, mengingatkan agar masyarakat khususnya para insan-insan politik untuk menjalankan politik yang santun politik kebangsaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kita mewujudkan Indonesia yang adil sejahtera sesuai dengan Pancasila dan undang-undang Dasar 45.

Baca juga;

REKRUTMEN CPNS 2023 AKAN DIBUKA INI 10 FORMASI KEMENTERIAN AGAMA CEK SEKARANG!

Anggota Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) Kota Mataram, Hasbi, M.Or. Mengingatkan kepada para politisi untuk, ” Tidak memainkan politik identitas apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis pads Pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.

Kemudian, ” Memanfaatkan masjid untuk politik identitas tegasnya merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas, itu tidaklah baik, ” Kata Hasbi.

Sambung Hasbi. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.

Baca juga;

Mengerikan! Berikut: Penjelasan Mati Suri Menurut 6 Agama

” Sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” tutupnya Hasbi.

Sementara dari Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas  dikutip laman Kemenag. Menyebut politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat. Bahkan, membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Baca juga;

Wakil Bupati Luwu Utara Melakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Huda

” Bahkan ada yang licik dengan mengusung isu atau simbol keagamaan. Ini harus kita waspadai bersama karena sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa,”  tegas Menag.

Gus Yaqut mengatakan, bangsa Indonesia dibangun di atas perjuangan berat para pendiri untuk menyatukan berbagai perbedaan yang ada seperti agama, suku, ras, golongan, bahasa, dan lain sebagainya. Persatuan yang telah terbina kuat hingga saat ini sudah seharusnya terus dirawat dan dijaga karena Indonesia terbukti menjadi rumah bersama.

Bunyi Pasal Larangan Kampanye di Masjid

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.

Baca juga;

HASIL PENGUMUMAN 24 DAERAH SK PENETAPAN STATUS AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2023 TAHAP I Bisa di Dowload SK Lengkapnya

Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Demikian informasi tentang larangan menggunakan politik identitas. semoga bermanfaat. **