Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dosen yang tidak hadir mengajar sesuai jadwal di beberapa perguruan tinggi negeri. Temuan ini muncul dalam rangkaian inspeksi mendadak yang dilakukan KPK untuk menilai integritas dan kinerja dosen di lingkungan pendidikan tinggi.
Baca Ini:Dosen PGD Sukses Beternak Angsa, Jadi Inspirasi Mahasiswa dan Warga Sekitar, Begini Perjalanan nya!
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan penilaian kinerja dosen. Kemendikbud Ristek juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, serta memastikan bahwa dosen menjalankan tugas mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat secara optimal.
Sebagai bagian dari reformasi sistem pendidikan tinggi, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan ini mencakup perubahan mekanisme penilaian kinerja dosen, termasuk penggantian sistem angka kredit dengan uji kompetensi, serta rencana pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Namun, pelaksanaan Tukin ini masih menunggu kepastian anggaran dan kesiapan sistem administrasi
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dosen dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
