Jakarata– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik pada triwulan III 2026 diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi. Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya saing dunia usaha dan mendukung keberlangsungan aktivitas industri.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli–September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026. Meskipun berdasarkan perhitungan terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku sebelumnya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, hingga industri kecil.
Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis agar masyarakat tetap memperoleh akses listrik dengan harga yang terjangkau, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kelistrikan nasional.
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama Juli hingga September 2026:
- Rumah Tangga R-1 daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Rumah Tangga R-1 daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
- Rumah Tangga R-1 daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
- Rumah Tangga R-2 daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
- Rumah Tangga R-3 daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
- Bisnis B-2 daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.445 per kWh.
- Bisnis B-3 tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Industri I-3 tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
- Industri I-4 tegangan tinggi 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
- Pemerintah P-1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.700 per kWh.
- Pemerintah P-2 tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
- Penerangan Jalan Umum (P-3): Rp1.700 per kWh.
- Layanan Khusus (L) tegangan rendah, menengah, dan tinggi: Rp1.645 per kWh.
Dengan tetap diberlakukannya tarif listrik pada triwulan III 2026, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan pengeluaran energi secara lebih pasti tanpa dibebani kenaikan biaya listrik dalam tiga bulan ke depan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan sektor usaha di berbagai daerah.
