LOMBOK TENGAH – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Tengah mengembalikan dana sebesar Rp1.813.552.429 ke Kas Negara. Permintaan tersebut tertuang dalam surat BGN tertanggal 24 Juli 2026 yang ditujukan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca:Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unram Akhirnya Diamankan Polisi, Begini Motif nya
Empat SPPG Dalam surat itu, BGN meminta bank menonaktifkan akun user maker dan approval pada rekening Virtual Account (VA) yang telah berstatus suspend permanen, kemudian melakukan rekonsiliasi saldo akhir sebelum dana yang tersisa disetorkan kembali ke Kas Negara. Dikutip dari ANTARA, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk penindakan terhadap SPPG yang tidak lagi memenuhi ketentuan operasional.
Kepala BGN Sudaryono, sebagaimana dikutip ANTARA, menegaskan bahwa satuan pelayanan yang tidak memenuhi standar operasional, seperti aspek higienitas, sanitasi, hingga pengelolaan limbah, dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional atau penutupan permanen. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Ketua Satgas BGN Lombok Tengah saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi tersebut sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian dana dari keempat SPPG tersebut.
