lpkpkntb.com – Program MBG. Isu hukum kembali membayangi kebijakan pemerintah di sektor pendidikan. Kali ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan setelah sejumlah guru honorer mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca:Terbaru ini Jadwal! THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Rinciannya
Mereka menilai kebijakan tersebut berdampak pada struktur anggaran pendidikan, terutama terkait skema gaji PPPK paruh waktu yang disebut berada di bawah standar honorer akibat dugaan pengalihan anggaran.
MBG Selama Ramadan 2026, Berikut Tanggal Distribusi di Mulai
Gugatan itu memantik respons tegas dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Dia memastikan bahwa Program MBG sama sekali tidak mengurangi pagu anggaran pendidikan di kementeriannya. Menurutnya, anggapan adanya pemotongan anggaran pendidikan untuk mendanai MBG adalah tidak tepat.

“Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program Presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (19/2).
70 Persen Dapur MBG NTB Terancam Ditutup: BGN Beri SP 1, Infrastruktur dan Gizi Jadi Sorotan”
Program MBG sendiri merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan. Namun di tengah implementasinya, muncul kekhawatiran dari sebagian kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer, yang merasa kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.
Sebagian guru honorer menilai adanya ketimpangan dalam penganggaran, terutama ketika dikaitkan dengan status PPPK paruh waktu. Mereka menganggap bahwa keberadaan program MBG turut memengaruhi ruang fiskal yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Menanggapi tudingan tersebut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa seluruh program strategis pendidikan tetap berjalan sesuai rencana. Bahkan, pemerintah terus memperluas cakupan program prioritas, termasuk revitalisasi sarana dan prasarana sekolah.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Jawa Timur. Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran kepala daerah.
Purbaya Usulkan Dana MBG Dialihkan Menjadi Uang Tunai untuk Siswa
Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan capaian konkret sektor pendidikan. Pada 2025, anggaran revitalisasi satuan pendidikan mencapai Rp16,9 triliun. Dana itu digunakan untuk merevitalisasi 16.167 satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dengan tingkat realisasi pembangunan mencapai 93 persen.
Menurut Abdul Mu’ti, angka tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen negara terhadap perbaikan infrastruktur pendidikan tetap kuat dan konsisten. “Tahun 2025 realisasi program revitalisasi sekolah mencapai 93 persen. Ini bukti bahwa komitmen negara terhadap perbaikan infrastruktur pendidikan tetap kuat,” tegasnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa program MBG memiliki tujuan berbeda dan tidak mengambil alokasi dari pos belanja pendidikan yang telah direncanakan. Program tersebut dirancang sebagai intervensi lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga lain, termasuk bidang kesehatan dan pangan.
Di sisi lain, gugatan yang diajukan guru honorer ke MK dinilai sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menguji kebijakan publik. Proses hukum di MK nantinya akan menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam penganggaran maupun pelaksanaan program.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi publik yang lebih intens. Ketika kebijakan strategis diluncurkan dalam skala nasional, persepsi publik perlu dikelola dengan data yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Isu kesejahteraan guru memang menjadi perhatian luas. Pemerintah sebelumnya telah menggulirkan berbagai skema pengangkatan PPPK untuk memperbaiki status dan penghasilan tenaga pendidik. Namun dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan skema antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang memicu diskusi di kalangan guru.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kualitas gizi peserta didik. Program MBG diposisikan sebagai investasi jangka panjang untuk mendukung tumbuh kembang anak, meningkatkan konsentrasi belajar, serta menekan angka stunting dan kekurangan gizi.
Karena itu, pemerintah berharap publik dapat melihat kebijakan ini secara komprehensif. Sektor pendidikan dan program pemenuhan gizi dinilai saling melengkapi, bukan saling mengurangi. Anggaran pendidikan tetap menjadi prioritas, sementara intervensi gizi menjadi penguat kualitas hasil belajar.
Perkembangan gugatan di MK kini menjadi perhatian berbagai pihak. Putusan lembaga tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi kebijakan anggaran ke depan. Pemerintah menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghormati apa pun keputusan MK.
Di tengah dinamika tersebut, Abdul Mu’ti kembali menekankan bahwa komitmen terhadap pendidikan tidak akan surut. Program strategis tetap dijalankan, revitalisasi sekolah terus digenjot, dan sinergi lintas kementerian diperkuat agar tujuan pembangunan sumber daya manusia dapat tercapai secara menyeluruh.
Dengan polemik yang masih bergulir, publik kini menanti bagaimana proses di Mahkamah Konstitusi akan berjalan. Yang jelas, perdebatan ini menegaskan satu hal: pendidikan dan kesejahteraan guru tetap menjadi isu sentral dalam arah kebijakan nasional.
