JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah menempatkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam sektor pendidikan. Ia menilai, program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto itu justru memiliki keterkaitan yang kuat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial, sehingga seharusnya dapat diintegrasikan ke kementerian lain yang lebih relevan.
Pernyataan itu disampaikan Guntur saat sidang perkara pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut membahas perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 terkait pengaturan dan penghitungan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Dalam persidangan yang dikutip dari kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 14 April 2026, Guntur secara terbuka mempertanyakan logika pemerintah menempatkan MBG dalam pos anggaran pendidikan.
“Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?” kata Guntur.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan setuju atau tidaknya masyarakat terhadap program MBG. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah penempatan program MBG dalam struktur anggaran negara, yang menurutnya harus dijelaskan secara terang agar tidak memunculkan tafsir keliru di publik.
Menurut Guntur, dari perspektif kebijakan publik, pemenuhan gizi tidak hanya berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga sangat berkaitan dengan kesehatan anak dan aspek bantuan sosial. Karena itu, ia meminta pemerintah maupun DPR menjelaskan dasar pertimbangan memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ia juga menanyakan apakah sejak awal pemerintah memang merancang MBG masuk dalam anggaran pendidikan atau sempat mempertimbangkan opsi penempatan di kementerian lain.
“Apakah ini sejak awal memang dialokasikan ke pendidikan, atau sebenarnya bisa ditempatkan di kementerian lain yang relevan?” ujarnya.
Guntur menilai, kejelasan itu penting karena MBG termasuk program besar yang menyerap porsi signifikan dari APBN. Ia menyinggung besarnya alokasi anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp 223,6 triliun dari total Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan pada 2026.
Dengan porsi mendekati 30 persen, Guntur mengingatkan pemerintah harus mampu menjelaskan logika kebijakan tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
“Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” katanya.
Mahkamah Konstitusi saat ini tengah memeriksa tiga permohonan uji materi yang berangkat dari kekhawatiran bahwa memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan utama pendidikan.
Perkara pertama adalah permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Mereka menggugat Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian anggaran pendidikan, yang dinilai dapat mengurangi alokasi peningkatan kualitas guru hingga sarana prasarana sekolah.
Permohonan kedua tercatat dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan seorang dosen bernama Rega Felix. Ia menggugat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas karena dianggap belum menjamin kesejahteraan dosen secara tegas. Ia juga menilai pengelompokan MBG sebagai biaya operasional pendidikan dapat menggerus alokasi untuk kebutuhan penting lain seperti riset, infrastruktur, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Sementara perkara ketiga, Nomor 55/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer. Ia mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026. Menurutnya, penghitungan 20 persen anggaran pendidikan menjadi bias karena memasukkan MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Ia berpendapat jika anggaran MBG dikeluarkan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen, sehingga tidak memenuhi mandat konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Guntur meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan rinci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang, termasuk alasan mengapa anggaran MBG tidak ditempatkan di sektor kesehatan atau sosial.
