Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya delapan potensi celah korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Direktorat Monitoring.
KPK menilai program MBG memiliki risiko tinggi karena didukung anggaran yang sangat besar. Pada 2025, anggaran MBG tercatat mencapai Rp71 triliun, sementara pada 2026 melonjak drastis menjadi Rp171 triliun.
Menurut KPK, peningkatan anggaran yang signifikan harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat. Jika tidak, program berpotensi memunculkan masalah serius mulai dari lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dalam laporan itu, KPK menyebut regulasi pelaksanaan program masih belum cukup memadai karena belum mengatur secara jelas tata kelola mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah yang digunakan dalam program ini dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Kondisi tersebut dapat membuka peluang praktik rente serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan karena adanya potongan biaya operasional maupun sewa.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai aktor utama. Model ini dikhawatirkan dapat mengurangi peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme pengawasan di lapangan.
Potensi konflik kepentingan juga muncul dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu disebabkan kewenangan yang terpusat serta belum jelasnya standar prosedur operasional dalam proses seleksi mitra.
Dari sisi transparansi, KPK menilai pelaporan dan sistem validasi masih lemah. Proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, hingga laporan keuangan belum memiliki format baku yang kuat sehingga rawan dimanipulasi.
KPK turut menyinggung sejumlah dapur MBG yang dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG. Kondisi ini dinilai dapat membahayakan keamanan pangan, terlebih pernah terjadi kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan program serupa.
Pengawasan keamanan pangan juga dianggap belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan daerah serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses monitoring.
Tak kalah penting, KPK menilai program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur. Baik target jangka pendek maupun jangka panjang belum dirumuskan secara jelas, termasuk belum adanya pengukuran awal status gizi penerima manfaat sebagai dasar evaluasi.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional belakangan juga menjadi sorotan publik karena sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak efisien. Beberapa rincian pengadaan yang mencuat antara lain kaos kaki senilai Rp6,94 miliar, semir dan sikat Rp1,58 miliar, sepatu Rp153,47 miliar, serta hijab Rp2,17 miliar.
Selain itu, pengadaan perangkat elektronik dan kendaraan juga menuai perhatian. Di antaranya pengadaan tablet mencapai Rp508,5 miliar, laptop Rp132,19 miliar, pengadaan motor hingga Rp1,38 triliun, serta sewa mobil sebesar Rp25,35 miliar.
KPK merekomendasikan agar pelaksanaan MBG menggunakan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, sekaligus memastikan proses seleksi mitra dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan dengan melibatkan dinas kesehatan serta BPOM secara aktif, disertai pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku agar program MBG tidak menjadi ladang penyimpangan.
