Viral Nomor HP Gubernur NTB: Analisis Mahasiswa Doktoral tentang Batas Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Privasi

blank
Ilustrasi penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang viral di media sosial, memicu perdebatan tentang batas keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
Ilustrasi penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang viral di media sosial, memicu perdebatan tentang batas keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.

MATARAM – Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat semakin sering dihadapkan pada persoalan mendasar: batas antara keterbukaan informasi dan perlindungan privasi kian kabur. Salah satu isu yang belakangan mengemuka adalah penyebaran nomor kontak pejabat publik, dalam hal ini nomor telepon seorang Gubernur, yang kemudian dibenarkan oleh sebagian pihak dengan dalih keterbukaan informasi publik.

Baca:Disebut Bisa Batasi Kebebasan Ekspresi, Ini Jawaban Tegas Pemprov NTB

Pertanyaannya, apakah logika tersebut benar secara hukum dan dapat dibenarkan dalam etika demokrasi?

Tulisan ini hendak menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menyebarluaskan data pribadi pejabat, terlebih jika data tersebut tidak pernah secara resmi dipublikasikan sebagai saluran layanan publik. Dalam negara hukum, keterbukaan tidak pernah dimaksudkan sebagai pembukaan ruang privat tanpa batas. Keterbukaan hanya memiliki legitimasi apabila diarahkan pada akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan, bukan pada pembongkaran identitas personal seseorang. Demokrasi tidak lahir dari kebebasan yang liar, melainkan dari kebebasan yang ditata oleh norma hukum, etika sosial, dan perlindungan hak asasi.

Namun demikian, perlu ditegaskan pula bahwa kontrol publik terhadap pejabat negara merupakan bagian penting dari demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mengkritik kebijakan, dan menuntut transparansi atas penggunaan kewenangan serta anggaran. Hanya saja, partisipasi publik tersebut harus dilakukan melalui cara yang sah, proporsional, dan tidak melanggar hak dasar individu. Dalam konteks ini, kritik terhadap kebijakan dan pejabat tidak dapat dicampuradukkan dengan pembenaran atas penyebaran data pribadi yang tidak relevan dengan urusan jabatan.

Baca:Dapat Arahan Langsung Gubernur, Baznas NTB Bergerak Cepat Bawa Anak Penderita Jantung ke Jakarta

Dalam teori demokrasi deliberatif Barat, gagasan Jürgen Habermas mengenai public sphere (ruang publik) memberikan kerangka konseptual yang kuat untuk membaca fenomena ini. Habermas menegaskan bahwa ruang publik demokratis idealnya dibangun melalui pertukaran argumentasi rasional yang berorientasi pada kepentingan bersama, bukan pada serangan personal atau penetrasi terhadap wilayah privat individu. Ketika ruang publik berubah menjadi arena penyebaran data personal dan eksploitasi identitas individu, maka ruang publik tersebut mengalami distorsi: dari ruang deliberasi menjadi ruang kontrol sosial yang bersifat koersif. Dengan demikian, penyebaran nomor pribadi pejabat tidak dapat dipandang sebagai praktik demokrasi partisipatif, melainkan sebagai gejala kemunduran ruang publik yang kehilangan etika deliberatifnya.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memang memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepada masyarakat. Namun, penting dipahami bahwa keterbukaan yang dimaksud bukanlah keterbukaan tanpa batas. Informasi yang wajib dibuka adalah informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, program dan kegiatan, penggunaan anggaran, serta kinerja badan publik. Dengan kata lain, keterbukaan informasi diarahkan pada akuntabilitas jabatan, bukan pada pembukaan ruang privat pejabat. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance dalam teori administrasi publik modern, bahwa transparansi adalah mekanisme kontrol terhadap kebijakan dan keputusan negara, bukan sarana untuk memperluas konsumsi publik terhadap kehidupan personal individu yang kebetulan memegang jabatan.

Ini Juga:BAZNAS Resmi Buka Beasiswa Kuliah di Malaysia 2026, Ini Kampus dan Syaratnya

Menariknya, dalam rezim keterbukaan informasi itu sendiri dikenal adanya kategori informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang menyangkut data pribadi seseorang. Artinya, sejak awal hukum telah memberikan batas tegas bahwa tidak semua informasi boleh dibuka ke publik. Jika keterbukaan informasi dijadikan dalih untuk menyebarkan nomor telepon pribadi pejabat, maka logika tersebut bertentangan dengan struktur hukum UU KIP itu sendiri, karena UU KIP tidak pernah dirancang untuk memfasilitasi penyebaran identitas personal, melainkan untuk memastikan keterbukaan kebijakan negara dan memperkuat akuntabilitas publik.

Harus dipahami bahwa nomor telepon merupakan data pribadi yang dilindungi. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, nomor telepon termasuk data pribadi karena melekat pada individu dan memungkinkan identifikasi serta interaksi langsung. Nomor telepon bukan sekadar rangkaian angka, melainkan identitas akses yang dapat membuka peluang penyalahgunaan, termasuk potensi peretasan akun, penipuan, intimidasi, dan gangguan komunikasi yang masif. UU PDP secara tegas mengatur bahwa data pribadi tidak boleh diperoleh secara melawan hukum, tidak boleh diungkapkan tanpa hak, dan penggunaannya harus berdasarkan persetujuan subjek data.

Baca:Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kasus Produk Kecantikan Berlanjut ke Proses Hukum

UU PDP memberikan perlindungan kuat melalui beberapa ketentuan penting. Pasal 20 menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari subjek data. Pasal 21 menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar yang sah, termasuk persetujuan atau kewajiban hukum. Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 65 ayat (2) melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 65 ayat (3) melarang setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Pasal 67 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk pidana penjara dan/atau denda.

Dengan demikian, dalam konteks penyebaran nomor telepon pejabat yang tidak pernah diumumkan secara resmi sebagai kanal layanan publik, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan mengungkapkan data pribadi tanpa hak dan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan “wajar” hanya karena subjeknya adalah pejabat publik. Justru, di sinilah letak persoalan seriusnya: ketika publik menganggap jabatan otomatis menghapus hak privat, maka yang terjadi adalah distorsi terhadap prinsip hukum dan etika demokrasi.

Aspek lain yang tidak dapat diabaikan adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Pasal 26 UU ITE menegaskan bahwa penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan. Dengan demikian, mengunggah nomor telepon seseorang ke ruang publik digital tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi, terlepas dari apakah orang tersebut pejabat publik atau warga biasa.

Jelas terdapat kekeliruan ketika muncul logika bahwa jabatan publik berarti kehilangan privasi. Padahal, hukum membedakan secara tegas antara informasi jabatan yang bersifat publik dan data pribadi yang tetap dilindungi. Seorang Gubernur wajib terbuka dalam hal kebijakan, penggunaan anggaran, serta kinerja pemerintahan. Namun ia tetap memiliki hak atas ruang privatnya, termasuk perlindungan atas data pribadi seperti nomor telepon pribadi. Hak privasi tidak hilang karena seseorang memegang jabatan, sebab privasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang melekat pada individu, bukan hadiah negara yang bisa dicabut kapan saja.

Dalam tradisi teori politik Barat, pemikiran John Stuart Mill dalam On Liberty memberikan kerangka penting melalui harm principle, bahwa intervensi publik hanya dapat dibenarkan apabila tindakan individu menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain. Menyebarkan nomor telepon pribadi pejabat bukanlah kontrol publik terhadap kebijakan negara, melainkan tindakan yang membuka peluang bahaya sosial, mulai dari gangguan komunikasi, intimidasi, hingga ancaman keamanan. Di titik ini, tindakan tersebut lebih dekat pada praktik kekerasan simbolik dalam ruang digital daripada partisipasi demokratis yang sehat.

Sejalan dengan itu, Alan Westin dalam kajian privasi modern mendefinisikan privasi sebagai hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang dirinya dikomunikasikan kepada orang lain. Jika definisi ini digunakan, maka penyebaran nomor telepon tanpa persetujuan merupakan pelanggaran langsung terhadap kontrol individu atas informasi pribadinya. Dalam praktik digital kontemporer, tindakan semacam ini dikenal sebagai doxing, yakni menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin ke ruang publik dengan dampak sosial yang sering kali destruktif. Doxing tidak dapat dibenarkan atas nama keterbukaan informasi, karena keterbukaan tidak pernah dimaksudkan untuk mengundang kekerasan sosial berbasis data.

Fenomena penyebaran nomor telepon pejabat ini juga dapat dibaca melalui perspektif Michel Foucault mengenai konsep surveillance dan panopticon. Dalam pemikiran Foucault, masyarakat modern sering membangun mekanisme kontrol sosial melalui pengawasan yang menyebar, tidak selalu dilakukan oleh negara, tetapi dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Di era digital, pengawasan itu tidak lagi berbentuk menara panoptik sebagaimana metafora klasiknya, tetapi berubah menjadi sistem pengawasan kolektif melalui media sosial, grup percakapan, dan ruang daring. Ketika nomor pribadi pejabat disebarkan, yang muncul bukan sekadar “keterbukaan”, melainkan pembentukan sistem pengawasan dan tekanan sosial yang berpotensi melahirkan intimidasi serta pelanggaran hak privat. Kondisi ini menggeser demokrasi dari ruang kebebasan deliberatif menuju ruang kontrol sosial yang dapat mengancam keselamatan individu dan stabilitas institusi.

Perlu ditegaskan pula bahwa terdapat perbedaan mendasar antara nomor telepon yang secara resmi dipublikasikan sebagai hotline pelayanan publik dan nomor telepon yang bersifat pribadi atau tidak pernah diumumkan secara resmi. Pada kondisi pertama, penyebaran informasi masih dapat dibenarkan karena merupakan bagian dari mekanisme pelayanan publik yang sah. Namun pada kondisi kedua, penyebaran tersebut tidak memiliki legitimasi hukum, bahkan dapat mengarah pada pelanggaran pidana dan perdata. Di sinilah publik harus memahami bahwa sebuah nomor bisa menjadi “nomor publik” hanya jika negara atau pejabat terkait menetapkannya sebagai kanal layanan resmi. Di luar itu, ia tetap menjadi bagian dari ranah privat yang wajib dihormati.

Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi, tetapi keterbukaan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak privasi. Menjadikan keterbukaan sebagai alasan untuk menyebarkan data pribadi pejabat bukanlah bentuk partisipasi publik, melainkan penyimpangan terhadap prinsip hukum itu sendiri. Demokrasi tidak pernah mengajarkan bahwa individu boleh dipertontonkan tanpa batas, bahkan ketika ia adalah pejabat negara. Demokrasi justru menuntut keseimbangan: transparansi terhadap tindakan pemerintahan dan perlindungan terhadap hak personal manusia.

Sudah saatnya ditegaskan kembali prinsip mendasar: jabatan boleh terbuka, tetapi privasi tetap harus dijaga. Karena ketika batas ini dilanggar, yang terancam bukan hanya individu pejabat tersebut, tetapi juga kepastian hukum, ketertiban sosial, dan etika dalam kehidupan digital kita.

Oleh: Hasbi
Mahasiswa Doktoral