Sumbawa — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan ke Kantor Camat Utan, Kabupaten Sumbawa, Senin (20/10), guna menindaklanjuti surat audiensi dan klarifikasi atas aduan masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Utan.
Dalam kunjungan tersebut, tim LP-KPK NTB sempat menemui staf Kantor Camat Utan karena camat tidak berada di tempat. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyampaikan maksud kedatangan lembaga dan menyerahkan surat resmi klarifikasi serta permohonan audiensi terkait persoalan pengelolaan dana dan aset BUMDESMA.
Ketua LP-KPK NTB, Suhadayati, menjelaskan bahwa BUMDESMA Utan berdiri sejak tahun 2017 dengan dukungan dana penyertaan dari lima desa, masing-masing sebesar Rp75 juta. BUMDESMA juga mengelola sejumlah bantuan fisik seperti alat penggiling jagung (comben), sarana lantai jemur, rumah pajang, dan fasilitas pakan ternak.
“Awalnya berjalan baik, namun belakangan pengelolaan BUMDESMA menjadi tidak jelas dan tidak transparan. Karena itu kami menyurati Camat Utan untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi bersama,” ujar Suhadayati.
Namun, pihak LP-KPK mengaku kecewa atas respon Camat Utan yang dinilai tidak menghormati kedatangan tim lembaga. “Kami sangat menyayangkan sikap camat yang justru menutup komunikasi tanpa penjelasan. Padahal tujuan kami datang adalah untuk menjalin kemitraan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik,” tegasnya.
LP-KPK NTB meminta Bupati Sumbawa untuk memperhatikan dan mengevaluasi kinerja camat di wilayah tersebut agar lebih profesional dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Media ini telah berupaya menghubungi Camat Utan melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi, Sementara itu, Camat Utan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat, “Kita lagi di luar tadi, bagaimana mau ketemu,” tulisnya.
