Ormas Sasaka Nusantara Ultimatum Pemda dan DPRD Lombok Tengah: Hentikan Penimbunan ROI Pantai Torok Aik Belek!

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250820 WA0023

Praya – Organisasi Masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara NTB melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD Lombok Tengah, serta dinas terkait untuk segera menertibkan aktivitas ilegal berupa dugaan penimbunan dan penguasaan Roi Pantai (batas sempadan pantai) di kawasan Torok Aik Belek, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya.

Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa aktivitas pemasangan talud laut di kawasan tersebut jelas mengabaikan regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, hingga Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, sempadan pantai adalah kawasan daratan sepanjang garis pantai dengan lebar minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. Penetapan batas ini wajib dituangkan dalam Perda RTRW provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya untuk melindungi ekosistem, mencegah bencana alam, menjamin akses publik, dan mengatur ruang untuk saluran air serta limbah.

“Berdasarkan investigasi kami, telah terjadi pelanggaran terang-terangan oleh oknum perusahaan dan kroninya di sepanjang Pantai Torok Aik Belek. Mereka menimbun ROI pantai yang jelas-jelas merupakan tanah negara. Ini adalah bentuk perampasan ruang publik dan kerusakan lingkungan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat pesisir. Karena itu, pihaknya mengeluarkan somasi terbuka agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas perizinan segera mengambil langkah tegas.

Sasaka Nusantara menuntut agar perusahaan maupun perorangan yang terlibat dalam pembangunan talud dan penimbunan pantai diproses hukum tanpa tebang pilih. Bahkan, jika terbukti melanggar aturan, izin usaha perusahaan yang bersangkutan harus dicabut, baik itu pengusaha lokal maupun asing (PMA).

“Kalau pemerintah lamban, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan untuk meratakan kembali ROI pantai yang telah ditimbun oleh para oknum. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Sasaka Nusantara pun menegaskan, kasus Torok Aik Belek ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat dalam menjaga kelestarian pesisir Lombok Tengah.