Terbongkar! 128 Vila Diduga Ilegal Kepung KEK Mandalika, Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Tutup Paksa

IMG 20260105 WA0036

Dugaan praktik pembangunan vila ilegal di kawasan strategis pariwisata Lombok Tengah kembali mencuat. Sedikitnya 128 vila di kawasan Kuta dan lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika diduga kuat tidak mengantongi izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Temuan ini disoroti keras oleh Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, yang mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera menutup atau menyegel vila-vila ilegal tersebut tanpa kompromi.

“Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya di dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (di) Lombok Tengah, agar bertindak tegas. Vila-vila ini diduga kuat ilegal dan jumlahnya mencapai 128 unit,” tegas Lalu Ibnu Hajar, Selasa (7/1/2026).

Ia mengungkapkan, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Status ilegal ratusan vila itu disebut telah terkonfirmasi melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hingga kini, langkah konkret pemerintah daerah dinilai masih lemah.

Sasaka Nusantara NTB pun meminta Bupati Lombok Tengah bersama OPD terkait segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan seluruh vila di kawasan Kuta dan lingkar Mandalika, termasuk izin usaha dan PBG.

“Jika terbukti para pemilik atau owner vila tidak kooperatif mengurus perizinan, maka pemerintah daerah wajib bertindak tegas. Jangan ragu menutup dan menyegel,” ujarnya.

Menurut Lalu Ibnu Hajar, keberadaan vila-vila ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan masyarakat lokal. Selain tidak menyumbang pajak dan kontribusi pendapatan daerah, pembangunan tak terkendali juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan, memicu banjir hingga ancaman tanah longsor di kawasan Kuta.

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keadilan dan keselamatan masyarakat. Lingkungan rusak, daerah rugi, rakyat yang menanggung dampaknya,” katanya dengan nada keras.

Lebih jauh, Sasaka Nusantara NTB menyatakan komitmen untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka siap melakukan pelaporan resmi dan mendorong proses hukum terhadap pemilik vila yang terindikasi melanggar Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta undang-undang terkait perlindungan dan perusakan lingkungan.

“Kami tidak akan diam. Kasus vila ilegal di Kuta dan lingkar Mandalika harus diusut tuntas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Lalu Ibnu Hajar.