Honorer Terancam PHK, Sasaka Nusantara NTB Minta KemenPAN-RB Turun Tangan!

Avatar of lpkpkntb
IMG 20250614 WA0017
ketua Sasaka Nusantara NTB

Sasaka Nusantara NTB kembali menggebrak. Organisasi ini mendesak KemenPAN-RB segera menyediakan solusi konkret dan menerbitkan regulasi khusus bagi honorer non-database yang hingga kini terkatung-katung tanpa kepastian status.

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan pihaknya memberi atensi penuh sekaligus menyambut baik rencana KemenPAN-RB menggelar Zoom Nasional bersama para Sekda dan Kepala BKPSDM se-Indonesia. Agenda tersebut diharapkan benar-benar menjadi momentum penyelesaian status honorer non-database sesuai komitmen masing-masing pemerintah daerah.

Baca:CPNS 2026 Diprediksi Jadi Rekrutmen Terbesar, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Formasi yang Banyak Diburu

Namun, ia menegaskan bahwa honorer membutuhkan jaminan hukum yang jelas. Karena itu, Sasaka Nusantara bersama honorer se-Indonesia mendesak KemenPAN-RB untuk menerbitkan surat resmi kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melarang Pemda melakukan PHK honorer sebelum regulasi final terbit.

Tolak PHK Masal! Sasaka Nusantara Ultimatum Lombok Barat & Pemprov NTB

Gelombang penolakan atas rencana PHK massal honorer di Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Provinsi NTB kini memuncak. Sasaka Nusantara dengan tegas meminta Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB untuk:

  1. Mencabut rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer.

  2. Mencarikan solusi regulasi, termasuk memasukkan honorer ke skema PPPK Paruh Waktu, terutama bagi:

    • Honorer dengan masa pengabdian minimal dua kali perpanjangan,

    • Yang bekerja lebih dari 10 tahun,

    • Yang masuk kategori Non-Database BKN.

Desakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.

Perlu Kebijakan Afirmatif! Jangan Diskriminasi Honorer Non-Database

Sasaka Nusantara menekankan perlunya kebijakan afirmatif bagi honorer non-database, khususnya di Lombok Barat dan Provinsi NTB. Kelompok honorer yang sudah mengabdi dua tahun berturut-turut, gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK, atau PPPK Paruh Waktu patut mendapatkan perlindungan berdasarkan:

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

  • Prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.

Tuntutan Utama Sasaka Nusantara kepada MenPAN-RB

Sasaka Nusantara menuntut Menteri PAN-RB:

  • Segera menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan Menteri

  • Yang menjadi pedoman baku bagi seluruh PPK, pusat maupun daerah,

  • Memberi ruang bagi Pemda yang membutuhkan tenaga honorer dan memiliki kemampuan fiskal untuk mengusulkan penataan honorer tanpa melanggar aturan BKN,

  • Serta mencegah Pemda mengambil langkah sepihak yang merugikan honorer.