Sejumlah dosen perguruan tinggi swasta (PTS) mulai menyuarakan perlunya skema tunjangan kinerja (tukin) bagi pendidik non-ASN. Selama ini, tunjangan berbasis kinerja hanya berlaku bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS/ASN). Dosen PTS tidak memiliki skema serupa meskipun menjalankan fungsi pendidikan tinggi yang sama dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, dosen PTS juga mengeluhkan ketidaksetaraan akses pada sistem SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Pada tampilan akun SISTER, tersedia menu “layanan tukin”. Namun fitur tersebut tidak dapat digunakan oleh dosen PTS karena tidak adanya skema kebijakan yang melibatkan tenaga pendidik non-ASN dalam layanan tersebut.
Baca Juga:Waow! Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak, Era Baru Pendidikan Dimulai
“Ada menu ‘layanan tukin’ di SISTER, tetapi kami sebagai dosen PTS tidak punya akses untuk mengaktifkannya. Ini mencerminkan bahwa secara sistem pun PTS belum dianggap sebagai bagian dari skema kinerja nasional,” ujar Abi, seorang dosen PTS yang juga tengah menempuh pendidikan doktoral, saat dihubungi media.
Abi menilai bahwa pemerintah perlu melihat kontribusi PTS sebagai bagian integral dari pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, kesenjangan dukungan negara terhadap dosen PTS dan PTN semakin tampak seiring meningkatnya tuntutan tridarma perguruan tinggi yang sama-sama harus dipenuhi oleh seluruh tenaga pendidik.
“Mayoritas mahasiswa Indonesia belajar di PTS, dan sebagian besar dosen adalah non-ASN. Namun sampai hari ini belum ada instrumen kinerja yang benar-benar menyentuh dosen PTS. Ini bukan soal menyamakan dengan ASN, tetapi soal menghadirkan keadilan proporsional,” kata Abi.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi beberapa tahun terakhir menunjukkan sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia terdaftar di PTS, sementara dosen PTS mencapai hampir 60 persen dari total tenaga pendidik di pendidikan tinggi. Dengan komposisi tersebut, PTS menjadi penopang utama layanan pendidikan tinggi nasional. Dilansir dari Kompas.com. Dengan judul” Kemendikti: 60 Persen Mahasiswa Dapat Akses Pendidikan dari PTS”.
Abi menilai bahwa negara sebenarnya memiliki dasar konstitusional untuk menghadirkan skema insentif bagi seluruh dosen, termasuk yang bekerja di PTS. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) yang menegaskan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa pembinaan perguruan tinggi dilakukan tanpa membedakan status penyelenggara.
“Jika amanat konstitusi dan UU Pendidikan Tinggi dilihat secara utuh, dukungan negara bagi dosen PTS seharusnya bukan opsi, melainkan kewajiban moral sekaligus kebijakan strategis,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan terhadap dosen PTS tidak ringan. Dosen PTS tetap harus memenuhi standar akreditasi nasional, menghasilkan publikasi ilmiah, melaksanakan pengabdian masyarakat, serta menjalankan kegiatan akademik lainnya yang tidak berbeda dengan dosen PTN. Namun dukungan finansial negara terhadap mereka sangat terbatas.
Abi menyampaikan harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar membuka ruang kebijakan baru yang memberikan skema insentif berbasis kinerja bagi dosen PTS. Ia menilai arah kebijakan Presiden Prabowo yang menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat menjadi landasan bagi perumusan kebijakan tersebut.
“Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya keadilan sosial dan peningkatan mutu SDM. Jika visi ini diterjemahkan ke sektor pendidikan tinggi, dukungan bagi dosen PTS merupakan langkah logis,” kata Abi.
Ia juga menyoroti peran penting Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains (Kemenristekdiktsaintek) dalam menyiapkan kebijakan teknis. Menurutnya, kementerian tersebut berpeluang merumuskan tukin non-ASN, insentif tridarma berbasis kinerja, atau skema pembiayaan afirmatif bagi dosen PTS yang tengah menempuh pendidikan doktoral.
“Bentuk kebijakannya bisa berbeda dengan ASN, tetapi prinsip dasarnya sama: negara harus hadir bagi semua pendidik. Membiarkan dosen PTS berjalan tanpa dukungan struktural berarti membiarkan sebagian besar sistem pendidikan tinggi bekerja dengan keterbatasan,” ujarnya.
Abi menambahkan bahwa dukungan negara terhadap dosen PTS merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan pendidikan tinggi. Menurutnya, tanpa instrumen yang memperkuat kesejahteraan dan kinerja dosen, kualitas pendidikan tinggi Indonesia akan timpang dan berdampak pada mutu lulusan.
Ia turut menegaskan bahwa aspirasi tersebut bukan bentuk kritik kepada dosen ASN. “Dosen ASN memperoleh fasilitas sesuai regulasi. Kami tidak sedang mempertentangkan ASN dan non-ASN. Ini soal bagaimana negara menata ulang ekosistem pendidikan tinggi agar lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Abi berharap pemerintah membuka dialog nasional mengenai masa depan kesejahteraan dosen PTS dan mengintegrasikan mereka dalam skema kinerja nasional. Ia meyakini bahwa pemerintahan saat ini memiliki peluang besar untuk menghadirkan terobosan kebijakan.
“Harapan kami sederhana: negara menghadirkan skema yang memungkinkan dosen PTS tumbuh, berkinerja, dan dihargai secara proporsional. Jika itu dilakukan, maka akan menjadi langkah monumental dalam memperkuat masa depan pendidikan tinggi Indonesia,” ujarnya.
(OPINI DOSEN PTS)
