Istri Brigadir Esco Resmi Jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Bukti Forensik

Avatar of lpkpkntb

Mataram, – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Polisi Esco Faska Rely. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Jumat (19/9) malam.

“Iya, istrinya sudah jadi tersangka,” kata Kholid kepada wartawan.

Kholid menjelaskan, penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Mapolda NTB yang rampung pada Jumat petang. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut penahanan maupun pasal pidana yang akan diterapkan kepada tersangka.

Brigadir Esco ditemukan tewas pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat. Kondisi jasadnya mengenaskan, sudah membusuk dengan leher terikat tali di bawah pohon. Penemuan dilakukan pertama kali oleh mertuanya, Siun, yang saat itu sedang mencari ayam di sekitar lokasi.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, pekan lalu menyebut penyidik sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Briptu Rizka, istri almarhum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kebutuhan keterangan istrinya masih. Yang bersangkutan juga sudah beberapa kali kami periksa. Saat ini yang bersangkutan masih bertugas di Polres Lombok Barat,” ujar Catur.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga mendalami hasil ekstraksi telepon seluler milik Brigadir Esco dan istrinya, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bercak darah yang ditemukan di sekitar rumah korban.

“Hasilnya sudah ada, silakan tanya Kasat Reskrim Polres Lombok Barat,” tambah Catur.

Pihak keluarga almarhum sebelumnya mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/66/IX/RES.1.7./2025 dari Polres Lombok Barat, yang menegaskan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Kuasa hukum Briptu Rizka, Rosihan Zulby, menilai penetapan tersangka ini masih janggal.

“Kami menilai bukti yang ada belum cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa klien kami pelaku tunggal. Proses hukum ini harus objektif dan transparan,” tegasnya.

Keluarga Brigadir Esco juga berharap polisi tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mereka meyakini ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu atau mengetahui peristiwa ini.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap motif pembunuhan. Polisi memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara profesional dan terbuka untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis Brigadir Esco.