Mataram – Tiga mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan saat aksi unjuk rasa di Kantor Polda NTB pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Penetapan status hukum ini dilakukan pada Senin malam (1/9), dan langsung menuai sorotan dari berbagai pihak.
Kuasa hukum dari Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan, Yan Mangandar, mengaku kecewa atas keputusan cepat pihak kepolisian. Menurutnya, proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru, lantaran tiga mahasiswa tersebut baru saja dipanggil pada sore hari sebelum kemudian diumumkan sebagai tersangka.
“Sangat disayangkan, polisi begitu cepat menetapkan tersangka. Bahkan, kalau dibandingkan dengan kasus penabrakan driver ojek online oleh mobil Brimob di Jakarta beberapa waktu lalu, hingga kini pelakunya belum juga ditetapkan tersangka. Maka, jelas kasus ini sarat kriminalisasi,” tegas Yan. Dilansir Inside news.
Ia menambahkan, aksi pada 30 Agustus lalu adalah bentuk ekspresi rakyat untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. “Ketika pejabat hidup bermewah-mewahan, masyarakat justru makin sulit, banyak yang di-PHK, beban pajak besar, dan biaya hidup meningkat. Wajar bila rakyat turun ke jalan,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Yoga Alhamid, Sekjen BEM Universitas Mataram (Unram) 2025, mengaku kaget dengan penetapan tersebut. Ia menduga pihak kepolisian memang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
“Ini adalah bentuk upaya membungkam aspirasi mahasiswa dan masyarakat atas kondisi Indonesia hari ini. Kami dari BEM Unram bersama sejumlah aliansi akan menyusun agenda lanjutan untuk konsolidasi dan perlawanan,” ujarnya.
Kasus ini diprediksi akan memicu gelombang aksi baru dari mahasiswa dan elemen masyarakat di NTB, sebagai respons atas dugaan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan kritik.
