Sambangi Polda NTB, Kuasa Hukum Pelapor Kasus Uhel Pastikan Tak Ada Kata Damai

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 07 29 16 46 53 39 d976e5bbcfbb500552fbf4364f9eee7a2
Kuasa hukum Erles Rareral (kiri) dan bakal calon Wagub NTB Suhaili FT (kanan)

lpkpkntb.com – Mataram – Kuasa hukum pelapor inisial DV, kembali menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya (inisial DV), terhadap H. Suhaili Fadhil Thohir atau yang dikenal dengan nama Abah Uhel, masih berjalan dan tidak akan dicabut.

Baca: Waduh!! Balon Wagub NTB Suhaili Masuk Tahap Penyelidikan di Polda NTB

Dugaan Penipuan Suhaili Dilaporkan Ke Polda NTB ,Begini Kata Kuasa Hukumnya

Dalam kunjungannya ke Mataram, Lombok, Rabu (14/8/2024), kuasa hukum pelapor Erles Rareral, S.H., M.H. memastikan kalau kliennya tidak terlibat dalam upaya perdamaian dengan pihak Abah Uhel, meski berbagai rumor menyebutkan hal sebaliknya.

Tak ada kata Damai!

“Jadi, kedatangan saya ke Lombok kali ini, untuk memastikan bahwa laporan yang kami buat tidak kami cabut. Ada banyak berita yang berseliweran seolah-olah klien kami sudah berdamai dengan Suhaili. Saya tegaskan, itu tidak benar,” ujar Erles dalam keterangannya.

Menurut Erles, pihak Abah Uhel telah berupaya melobi klien dan keluarganya, untuk mencapai kesepakatan damai.

Bahkan, Uhel sendiri telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya. Namun, hingga saat pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda NTB, janji Uhel belum terealisasi.

“Pihak Suhaili sudah beberapa kali mencoba melobi keluarga klien kami, dan Suhaili sendiri juga telah meminta maaf. Namun, sampai sekarang tidak ada satu pun janji yang direalisasikan,” tandas Erles.

Lebih lanjut, Erles juga menyebut beberapa pihak yang tidak paham masalah telah menyebarkan informasi yang salah, termasuk tuduhan kalau laporan kliennya adalah fitnah.

“Kalau ada yang mengatakan laporan ini fitnah, saya pastikan mereka kurang memahami situasinya, mereka kurang rekreasi. Ini bukan perkara main-main. Kami memiliki bukti kuat dan tidak akan mundur sampai kasus ini selesai,” tegasnya.

Erles juga menjelaskan bahwa kliennya telah mengalami kerugian besar akibat tindakan Abah Uhel, termasuk masalah keuangan dan hilangnya aset-aset yang dikelola oleh kliennya di Pulau Lombok.

“Klien kami mengalami kerugian besar. Dari bisnis hingga aset-aset yang hilang tanpa penjelasan. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.

Pada akhirnya Erles menegaskan kembali, kasus ini akan terus berjalan dan pihaknya menantikan tindakan selanjutnya dari Polda NTB.

“Kami menunggu tindakan dari Polda NTB. Tidak ada perdamaian, dan kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tutupnya.