Gunungsari Lombok Barat – Suasana Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, mendadak gempar, Sabtu (18/4). Seorang pria lanjut usia ditemukan tak berdaya usai diduga dianiaya anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan itu berakhir tragis setelah korban dinyatakan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian itu langsung menyita perhatian warga. Aparat kepolisian bergerak cepat. Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polresta Mataram bersama Unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama Rahmat Safewarsa (67), warga Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Gunungsari akibat luka serius yang dideritanya. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial Yohan Agustin alias Yoan (37), yang tak lain merupakan anak kandung korban. Polisi telah mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” ungkap AKP Dharma.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut bermula dari persoalan keluarga yang dipicu masalah ekonomi. Terduga pelaku mendatangi korban di kebun sekitar pukul 10.00 Wita untuk membicarakan kebutuhan biaya merantau mencari pekerjaan ke luar daerah. Namun pembicaraan itu justru memicu cekcok setelah korban menolak ajakan pelaku untuk pulang.
Situasi yang awalnya hanya adu mulut kemudian berubah menjadi pertengkaran panas hingga terjadi kontak fisik. Dari keterangan pelaku, korban disebut sempat lebih dulu memukul pelaku menggunakan tangan terbuka ke bagian pipi. Pelaku kemudian membalas dengan mencakar wajah korban dan memukul bagian belakang kepala korban hingga korban mengalami luka parah.
Dua orang saksi di lokasi, masing-masing Ma Nah dan Mahnun, sempat berupaya melerai pertikaian tersebut. Namun setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka di lokasi kejadian dan pulang ke rumah.
Tak lama berselang, warga menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Gunungsari untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, meski sempat ditangani petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui pihak keluarga setelah anak korban lainnya, Zada Reza Andriani, menerima kabar dari istrinya mengenai kondisi ayahnya. Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunungsari. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/09/IV/2026/SPKT/Sek. Gunungsari/Polresta Mataram/Polda NTB tertanggal 18 April 2026.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Terduga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara bijak dan menghindari tindakan kekerasan, karena dapat berujung fatal serta membawa konsekuensi hukum yang berat.
