Mataram – lpkpkntb.com – Pemerintah Kota Mataram mulai menerapkan kebijakan baru dengan mewajibkan pejabat eselon II, III, dan IV menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor mulai Senin (6/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Mataram dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus memperkuat gerakan ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.
Baca:CPNS 2026 Dibuka Lagi? Ini Cara Cek Formasi Resmi di Situs BKN
Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk penghematan, terutama dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas. Selama ini, biaya operasional kendaraan dinas dinilai cukup besar, sehingga diperlukan langkah inovatif agar anggaran dapat dialihkan untuk program-program prioritas yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat.
Baca:Cari Golongan Darah A, B, AB, O di Mataram? Ini Daftar Pendonor Tetapnya 60+ Relawan
“Kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran. Kita ingin mengurangi penggunaan BBM kendaraan dinas,” ujar Alwan.
Menariknya, Pemkot Mataram tidak membatasi jenis sepeda yang digunakan. Para pejabat diberikan kebebasan untuk memilih, baik sepeda listrik maupun sepeda konvensional, selama mendukung tujuan efisiensi dan tidak menimbulkan pemborosan baru. Selain itu, penggunaan sepeda diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat tentang pentingnya transportasi yang sehat dan minim polusi.
Tidak hanya mengatur kewajiban bersepeda, kebijakan ini juga memperjelas aturan jarak tempuh. Pejabat yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor diwajibkan bersepeda. Sedangkan bagi pejabat yang tinggal di luar radius tersebut masih diperbolehkan menggunakan kendaraan alternatif, dengan pertimbangan faktor jarak dan kondisi fisik.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Pemkot Mataram telah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman resmi. Surat tersebut mengatur teknis pelaksanaan kebijakan, termasuk mekanisme pengawasan. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan pemerintah daerah, sebagian besar pejabat eselon II diketahui tinggal di wilayah yang jaraknya kurang dari 5 kilometer dari kantor, sehingga dinilai sangat memungkinkan untuk berangkat menggunakan sepeda.
Waow ! Permainan Tradisional Gobak Sodor VS Motorik Kasar Anak SDN 34 Mataram
Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat uji coba dan diberlakukan khusus untuk kalangan pejabat. Namun Pemkot Mataram membuka peluang untuk memperluas penerapan aturan tersebut kepada pegawai lainnya. Ke depan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menyiapkan dukungan transportasi tambahan seperti bus khusus ASN untuk menunjang mobilitas pegawai, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Kebijakan bersepeda ini tidak hanya menekan pengeluaran daerah, tetapi juga membawa dampak positif bagi kesehatan pejabat dan lingkungan kota. Jika berjalan efektif, langkah ini berpotensi menjadi contoh kebijakan transportasi hijau bagi daerah lain di Indonesia.
