Lpkpkntb.com– Pemerintah resmi menyiapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS. Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para penerima pensiun.
Info Resmi Pendaftaran CPNS 2026 Usai Rapat Para Menteri
Aturan terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut terbit pada 3 Maret 2026, bersamaan dengan pengumuman terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pemberian gaji ke-13 dan THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas belanja, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya menjadi momentum kebutuhan masyarakat meningkat.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup beberapa kelompok, mulai dari PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di lembaga penyiaran publik. Selain itu, pensiunan PNS dan penerima pensiun juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, besaran gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran. Ada instansi yang pembayarannya bersumber dari APBN, dan ada pula yang berasal dari APBD. Pembagian ini penting untuk memastikan pembayaran gaji ke-13 berjalan sesuai ketentuan keuangan negara.
Sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam proses pembayaran, baik untuk ASN aktif maupun para pensiunan.
Dalam PMK No. 13 Tahun 2026 terdapat beberapa poin penting yang wajib diperhatikan. Pertama, penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, atau menggunakan versi desktop apabila terdapat kendala teknis. Kedua, dokumen pengajuan pembayaran seperti SPM-LS THR harus dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin. Hal ini dilakukan agar proses administrasi lebih tertib dan tidak mengganggu pembayaran gaji reguler.
Selain itu, PMK tersebut juga mengatur adanya jalur birokrasi khusus bagi beberapa lembaga seperti Kementerian Pertahanan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi dengan status Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
