MATARAM — Pemerintah Kota Mataram resmi memberhentikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Pegawai tersebut diketahui tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara dalam jangka waktu tertentu tanpa alasan yang jelas.
Baca:Kasasi Ditolak MA, Mantan Bupati Loteng Suhaili FT Resmi Masuk Rutan Praya
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa PNS yang dikenai sanksi pemecatan itu berasal dari Dinas Perdagangan. Keputusan pemberhentian dijatuhkan setelah tim pemeriksa menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan sering mangkir kerja dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Menurut Taufik, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan proses klarifikasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk mendalami informasi dari keluarga pegawai tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, pegawai itu kerap meninggalkan rumah dengan alasan berangkat bekerja, namun kenyataannya tidak pernah hadir di kantor. “Kami sudah konfirmasi langsung kepada pihak keluarga,” ujar Taufik, Jumat (9/5).
Kasus ini juga terungkap melalui sistem absensi elektronik berbasis titik koordinat yang diterapkan Pemkot Mataram. Berdasarkan data pada aplikasi e-disiplin, pola kehadiran pegawai tersebut dinilai tidak wajar karena hanya tercatat melakukan absensi saat masuk pagi dan kembali muncul ketika menjelang jam pulang. “Datanya menunjukkan hanya absen masuk dan absen pulang,” ungkapnya.
Taufik yang akrab disapa Yoyok menambahkan, pola pelanggaran tersebut berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, pegawai bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan bertahap hingga tiga kali sidang disiplin.
