LOMBOK TENGAH — Putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap mengantarkan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili FT, menjalani hukuman penjara. Kamis (7/5/2026), Suhaili resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Praya dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Praya.
Baca:Eksekusi Suhaili FT Ditunda: Kronologi Lengkap Kasus De Vega Kembali Jadi Sorotan Publik
Suhaili yang akrab disapa Uhel datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Praya sekitar pukul 14.00 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan proses eksekusi, ia kemudian digiring menuju rutan sekitar pukul 15.35 WITA.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam putusan itu, permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak dan majelis hakim menyatakan Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, menjelaskan bahwa putusan terhadap Suhaili mengalami perubahan pada setiap tingkat peradilan hingga akhirnya diputus delapan bulan penjara pada tahap kasasi.
“Awalnya terdakwa dituntut satu tahun enam bulan. Di Pengadilan Negeri Praya diputus tiga bulan. Kami ajukan banding dan Pengadilan Tinggi NTB memperberat menjadi satu tahun. Terakhir di kasasi diputus delapan bulan dan putusannya sudah inkrah,” kata Fajar.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dilakukan segera setelah putusan Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Suhaili diketahui sempat menjalani status tahanan kota selama proses persidangan berlangsung.
Meski demikian, masa tahanan kota tersebut tetap akan diperhitungkan dalam masa pidana yang dijalani. Sesuai ketentuan, perhitungan dilakukan dengan perbandingan seperlima dari total masa penahanan kota.
“Kalau misalnya tahanan kota 30 hari, maka yang dihitung menjalani pidana enam hari. Nanti akan disesuaikan dengan vonis delapan bulan. Semua dokumen administrasi sudah kami serahkan lengkap ke pihak rutan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah itu bermula dari hubungan pertemanannya dengan seorang perempuan bernama KDV pada tahun 2022. Saat itu, Suhaili mengajak korban mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) Pemepek di Kecamatan Pringgarata dan menawarkan kerja sama usaha di lokasi tersebut.
Suhaili mengklaim telah menyewa lahan yang memiliki rumah, aula, serta delapan kolam ikan. Korban kemudian diminta membuka usaha di lokasi tersebut hingga mengeluarkan sejumlah biaya untuk memperbaiki fasilitas, mulai dari mengganti keramik aula, memasang spandek, mengecat rumah, hingga membeli sekitar 14 ribu benih ikan.
Dalam prosesnya, Suhaili juga meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk membayar sewa lahan. Dana tersebut dikirim korban melalui tiga kali transfer.
Namun belakangan terungkap bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek sebagaimana dikonfirmasi pihak pemerintah daerah. Uang yang dipinjam disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk pembayaran sewa lahan seperti yang disampaikan kepada korban.
Perkara itu kemudian bergulir hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Suhaili. Dengan putusan yang telah inkrah, eksekusi pun dilakukan dan Suhaili resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya.
