Oleh: Hasbi – Mahasiswa Doktoral
Tulisan Prof. Riduan Mas’ud berjudul “Memuliakan Kaum Duafa Lewat Desa Berdaya NTB” menghadirkan narasi yang kuat secara moral dan religius dalam membaca upaya pengentasan kemiskinan di Nusa Tenggara Barat. Namun, jika ditinjau dari perspektif ilmu pemerintahan dan kebijakan publik, pendekatan tersebut perlu dikritisi secara lebih mendasar. Framing kebijakan sebagai upaya “memuliakan kaum dhuafa” bukan sekadar pilihan bahasa, melainkan mencerminkan cara pandang yang dapat menggeser posisi negara dari pelaksana mandat konstitusi menjadi aktor moral yang bertindak atas dasar kebaikan.
Baca:Disebut Bisa Batasi Kebebasan Ekspresi, Ini Jawaban Tegas Pemprov NTB
Di sinilah persoalan utamanya. Dalam sistem pemerintahan modern, penanganan kemiskinan bukan tindakan filantropis negara, melainkan kewajiban konstitusional. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Norma ini menegaskan kewajiban yang mengikat dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika kebijakan dibingkai sebagai tindakan “memuliakan”, terdapat risiko pergeseran paradigma: dari kewajiban menjadi kemurahan hati, dari mandat hukum menjadi preferensi moral.
Literatur kebijakan publik kontemporer telah menempatkan kemiskinan sebagai isu hak warga negara. Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom menegaskan bahwa kemiskinan bukan sekadar kekurangan materi, melainkan kegagalan pemenuhan kapabilitas dasar manusia. Dalam kerangka ini, warga miskin adalah rights holder, sedangkan negara adalah duty bearer yang wajib memenuhi hak tersebut, bukan pihak yang memberi belas kasihan. Hal serupa ditegaskan T.H. Marshall (1950) melalui konsep social citizenship, bahwa kesejahteraan adalah bagian dari hak kewarganegaraan.
Karena itu, penggunaan istilah “memuliakan dhuafa” menjadi problematik. Istilah ini secara implisit menempatkan warga miskin sebagai objek penerima kebaikan, bukan subjek pemilik hak. Relasi negara dan warga menjadi tidak setara: negara tampil sebagai pemberi, sementara warga ditempatkan sebagai penerima. Padahal, dalam tata kelola modern, negara seharusnya bertanggung jawab kepada publik dan bekerja berdasarkan prinsip akuntabilitas.
Baca Juga:Hati-hati Oknum Mengatasnamakan NTB Care, Pemprov NTB: Pengaduan Resmi Dialihkan ke SP4N-LAPOR!
Masalah lain dari pendekatan moralistik adalah kaburnya aspek pertanggungjawaban kebijakan. Program Desa Berdaya dengan alokasi hingga Rp500 juta per desa adalah penggunaan anggaran publik yang menuntut standar transparansi dan evaluasi yang ketat. Dalam perspektif good governance, sebagaimana ditegaskan Bovens (2007), akuntabilitas bukan sekadar laporan administratif, tetapi kewajiban untuk menjelaskan, membuka proses, serta mempertanggungjawabkan hasil secara terukur.
Namun, tulisan Prof. Riduan lebih banyak membangun legitimasi normatif dibandingkan menjelaskan desain implementasi. Tidak ada uraian yang memadai tentang akurasi data kemiskinan ekstrem, mekanisme penargetan, pola pendampingan, indikator keberhasilan, maupun sistem pengawasan dana. Padahal, dalam praktik kebijakan publik, kegagalan paling sering terjadi bukan karena kekurangan niat baik, melainkan karena lemahnya implementasi.
Dalam perspektif teori negara kesejahteraan (welfare state), sebagaimana dikemukakan Esping-Andersen (1990), negara berperan aktif mengurangi ketimpangan dan menjamin standar hidup minimum melalui kebijakan yang terstruktur. Peran ini membutuhkan sistem dan kapasitas birokrasi yang kuat. Tanpa itu, program sosial berisiko menjadi simbolik: tampak mulia dalam narasi, tetapi sulit dibuktikan dalam dampak.
Selain itu, framing moral juga membuka ruang personalisasi kebijakan. Ketika program diposisikan sebagai bentuk “kepedulian”, kebijakan mudah melekat pada figur tertentu dan bergeser menjadi instrumen politik. Keberhasilan lalu dinilai dari persepsi publik, bukan dari hasil yang dapat diverifikasi.
Perlu ditegaskan bahwa kritik ini bukan penolakan terhadap nilai-nilai etika atau religius. Nilai moral tetap penting sebagai fondasi normatif. Namun, dalam kebijakan publik, nilai tidak boleh menggantikan kerangka utama yang berbasis konstitusi, hukum, serta mekanisme evaluasi yang ketat.
Dalam konteks itu, rujukan Prof. Riduan terhadap QS. Al-Hasyr ayat 7 mengenai distribusi kekayaan memang sejalan dengan gagasan keadilan sosial. Tetapi dalam kebijakan publik, pesan tersebut baru menjadi nyata apabila diterjemahkan dalam instrumen yang operasional: bagaimana belanja publik diarahkan, bagaimana ketimpangan diintervensi, serta bagaimana sistem pengawasan memastikan manfaat program benar-benar sampai pada rumah tangga miskin ekstrem. Tanpa itu, ayat yang dikutip lebih berfungsi sebagai legitimasi etis daripada kerangka kebijakan yang dapat diuji.
Demikian pula QS. Ar-Ra’d ayat 11 tentang perubahan nasib melalui usaha. Prinsip ini relevan untuk mendorong semangat pemberdayaan. Namun, kajian kemiskinan modern menunjukkan bahwa kemiskinan ekstrem sering kali berkaitan dengan hambatan struktural: akses pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja produktif, kepemilikan aset, hingga akses pasar. Karena itu, narasi pemberdayaan akan lebih kuat apabila disertai pemetaan hambatan struktural tersebut.
Rujukan terhadap Ibnu Khaldun dan konsep ashabiyyah juga menarik, namun dalam analisis kebijakan modern, konsep solidaritas sosial perlu diterjemahkan ke dalam desain institusional. Solidaritas tidak otomatis muncul hanya karena adanya program dan dana. Ia membutuhkan mekanisme partisipasi, kontrol publik, serta pencegahan dominasi elite desa agar kebijakan tidak jatuh pada patronase.
Pada akhirnya, keberhasilan Desa Berdaya tidak diukur dari seberapa kuat ia dibungkus narasi moral, tetapi dari efektivitasnya dalam menurunkan kemiskinan secara nyata. Program harus memiliki teori perubahan (theory of change) yang jelas: bagaimana dana meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem, bagaimana pendampingan dirancang, bagaimana akses pasar dibuka, serta bagaimana indikator keberhasilan ditetapkan.
Data terbaru menunjukkan bahwa upaya penanganan kemiskinan di NTB memperlihatkan tren penurunan yang dapat diukur. Menurut BPS NTB, persentase penduduk miskin pada September 2025 tercatat menurun menjadi 11,38 persen, turun sekitar 0,40 persen poin dibandingkan Maret 2025, dan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 17,39 ribu orang, dengan penurunan signifikan terutama di kawasan perdesaan. Data ini memperlihatkan bahwa kemiskinan adalah persoalan yang dapat diverifikasi secara statistik, sehingga kebijakan pengentasannya pun semestinya dibangun dengan pendekatan yang berbasis data, desain yang terukur, serta evaluasi yang ketat bukan semata-mata legitimasi moral yang sulit diuji secara akademik.
Dengan demikian, perbedaan utama dalam membaca Desa Berdaya bukan terletak pada soal niat baik atau nilai moral yang menyertainya, melainkan pada cara kebijakan itu diuji secara ilmiah. Narasi etis dapat memperkuat arah pembangunan, tetapi kebijakan publik tetap harus berdiri di atas desain yang terukur, indikator yang jelas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks ini, kritik terhadap pendekatan moral bukanlah penolakan terhadap nilai, melainkan penegasan bahwa nilai harus diterjemahkan ke dalam sistem kebijakan yang dapat diuji, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
