MATARAM — Polemik mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak, termasuk kawan-kawan dari LSM, menilai kebijakan mutasi pasca perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
Baca:Kasta NTB Desak Gubernur Copot Kepala BKD NTB, Mutasi ASN Dinilai Bermasalah
Perubahan SOTK sendiri berdampak pada perampingan perangkat daerah, penyesuaian nomenklatur jabatan, hingga penggabungan sejumlah bidang kerja. Situasi ini kemudian memunculkan kebutuhan penataan ulang jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif serta pelayanan publik tidak terganggu.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si, menegaskan bahwa penataan SDM aparatur merupakan langkah menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca ini:Bongkar Data Ganda Guru ASN! Enam Sekawan Sebut Ada Kekacauan Sistemik di Tubuh BKD dan Disdik Lobar
“Penataan birokrasi secara menyeluruh dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ini juga menyertai konsekuensi dari adanya perampingan SOTK perangkat daerah,” ujar Tri Budi.
Ia menyebutkan bahwa BKD NTB masih terus melakukan pengembangan dan pembenahan sistem administrasi kepegawaian secara menyeluruh.
“Ada lebih dari 100 proses yang sedang kami kembangkan,” katanya.
Tri Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi dilakukan sesuai prosedur serta kebutuhan organisasi, dan telah dijelaskan dalam forum hearing bersama sejumlah pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Kami lakukan sesuai prosedur dan kebutuhan. Ini juga sudah kami jelaskan kepada teman-teman kemarin saat hearing,” ucapnya.
Sementara itu, dalam penjelasan tambahan terkait kritik yang berkembang, Pemprov NTB menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap kebijakan kepegawaian merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan modern. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat karena dinilai menjadi bagian dari kontrol terhadap jalannya sistem merit.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pertanyaan kritis dan perhatian para pihak terhadap tata kelola kepegawaian. Ini sangat penting untuk menjaga prinsip merit dan kepastian hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam penjelasan tersebut.
Pemprov NTB menilai kritik dan pandangan berbeda justru menjadi pengingat agar tata kelola ASN terus diperbaiki dan disempurnakan. Pengawasan publik juga dianggap sebagai bagian dari prinsip good governance.
Lebih jauh, Pemprov NTB menegaskan bahwa mutasi pejabat eselon III (administrator) yang masa jabatannya belum mencapai dua tahun tetap memiliki dasar hukum dan tidak otomatis dianggap melanggar aturan. Pemerintah merujuk pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS, khususnya Pasal 2 ayat (4), yang menyebutkan mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Namun, ketentuan tersebut dinilai bukan norma larangan yang bersifat mutlak, melainkan norma pengaturan administratif. Hal itu terlihat dari tidak adanya frasa larangan tegas maupun sanksi batal demi hukum jika mutasi dilakukan sebelum dua tahun.
Dalam kondisi tertentu, seperti adanya perubahan SOTK, Pemprov NTB menilai mutasi dapat dilakukan demi pemenuhan kebutuhan organisasi berbasis sistem merit untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Gubernur NTB selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga disebut memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 29 ayat (1) dan (2).
Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang sebagai bentuk diskresi yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 22 ayat (1) dan (2), selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Pemprov NTB menegaskan bahwa penataan jabatan pasca perubahan SOTK bukan dimaksudkan sebagai hukuman atau pelanggaran, melainkan bagian dari penyesuaian birokrasi agar struktur baru dapat berjalan optimal dan sesuai kebutuhan daerah.
