Oleh: Dian Aryani
Pemerhati Lingkungan
Meningkatnya jumlah penduduk serta keterbatasan ruang permukiman di kawasan perkotaan telah mendorong perkembangan permukiman ke wilayah pinggiran kota. Fenomena ini sering terjadi secara tidak terencana, menyebar acak, dan memicu munculnya kawasan permukiman baru tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai. Kecamatan Gunungsari merupakan salah satu kawasan peri-urban Kota Mataram yang terindikasi mengalami urban sprawl, ditandai oleh pertumbuhan penduduk yang cepat dan alih fungsi lahan pertanian secara masif (Putranadi & Sary, 2021).
Secara geografis, Kecamatan Gunungsari berada pada posisi strategis dalam lanskap pembangunan Lombok Barat. Wilayah ini menjadi simpul penghubung antara Kota Mataram, kawasan wisata Senggigi di Kecamatan Batulayar, serta koridor utara menuju Tanjung. Aksesibilitas yang baik, kedekatan dengan pusat ekonomi kota, serta kondisi topografi yang bervariasi dari dataran hingga perbukitan menjadikan Gunungsari sangat menarik bagi pengembangan permukiman. Tidak mengherankan jika tekanan pembangunan perumahan, kavling, dan permukiman baru terus meningkat dari tahun ke tahun.
Namun pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah daya dukung dan daya tampung lingkungan Kecamatan Gunungsari masih memadai untuk menampung ekspansi permukiman?
Gunungsari: Kawasan Peri-Urban dengan Tekanan Tinggi
Secara administratif, Kecamatan Gunungsari terdiri dari 16 desa. Terdapat empat desa yang berbatasan langsung dengan Kota Mataram, yaitu Desa Jatisela, Sesela, Midang, dan Kekeri. Kecamatan ini terletak pada koordinat 115°–116° Bujur Timur dan 8°12’–8°55’ Lintang Selatan. Adapun batas wilayahnya meliputi Kabupaten Lombok Utara di sebelah utara, Kecamatan Lingsar di timur, Kota Mataram di selatan, dan Kecamatan Batulayar di barat.
Dalam dinamika perkembangan kota, peningkatan kebutuhan ruang permukiman hampir selalu mengambil ruang di wilayah pinggiran. Gejala pengambilalihan lahan non-urban di wilayah pinggiran kota dikenal sebagai invasion, sementara proses perembetan fisik kekotaan ke arah luar disebut urban sprawl (Yunus, 2005).
Berdasarkan karakteristik urban sprawl, sejumlah desa di Gunungsari seperti Desa Gunungsari, Jatisela, Kekeri, Midang, dan Sesela termasuk dalam kategori tingkat single-use zoning tinggi. Artinya, perubahan guna lahan didominasi permukiman yang berkembang secara mengelompok (clustered), terpisah dari zona komersial dan industri.
Topografi dan Risiko Lingkungan
Kecamatan Gunungsari memiliki ketinggian 10–500 meter di atas permukaan laut. Sebagian besar wilayahnya bergelombang hingga terjal, terutama di Desa Kekait, Penimbung, Mekarsari, Guntur Macan, dan Gunungsari. Sementara Desa Sesela, Jatisela, Midang, dan Mambalan relatif datar.
Kondisi ini menjadi faktor penting karena pembangunan permukiman di wilayah dengan kemiringan tinggi berpotensi memicu erosi, longsor, dan degradasi tanah. Selain itu, Gunungsari termasuk wilayah dengan transmisi kegempaan cepat, sehingga daerah yang berpotensi mengalami pergerakan tanah lebih dominan pada luas sekitar 1.690 hektare, sedangkan wilayah transmisi kegempaan cepat mencapai 9.562 hektare.
Dengan kondisi tersebut, pembangunan di Gunungsari seharusnya selalu berorientasi pada prinsip kehati-hatian untuk menghindari kerusakan lingkungan.
Pertumbuhan Penduduk dan Tekanan Konversi Lahan
Berdasarkan publikasi Kecamatan Gunungsari Dalam Angka 2025 yang dirilis BPS Lombok Barat, Gunungsari merupakan salah satu kecamatan dengan dinamika pembangunan tertinggi di wilayah timur Lombok Barat. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, jaringan jalan, pendidikan, serta layanan sosial terus meningkat.
Dengan luas wilayah 53 km², jumlah penduduk Gunungsari mencapai 98.598 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya sebesar 1.859,99 jiwa per km². Desa Sesela menjadi desa dengan populasi terbesar, yaitu 14.341 jiwa dengan luas wilayah hanya 1,98 km².
Sementara itu, berdasarkan data luas sawah fase pertanaman padi di NTB menggunakan citra satelit Landsat 8 periode 22 April–7 Mei 2024, luas baku sawah Lombok Barat tercatat 15.156 hektare, sedangkan luas baku sawah di Kecamatan Gunungsari hanya sekitar 551 hektare.
Angka ini menunjukkan bahwa Gunungsari memiliki lahan sawah yang relatif kecil dibanding wilayah lain, namun justru menjadi wilayah yang paling tertekan oleh pembangunan permukiman.
Daya Dukung Lahan dan Infrastruktur Dasar Permukiman
Dalam perspektif tata ruang, daya dukung lingkungan adalah kemampuan wilayah untuk menyediakan ruang dan sumber daya bagi aktivitas manusia secara berkelanjutan. Gunungsari memang masih memiliki lahan non-terbangun, terutama di desa yang berada di luar koridor padat menuju Kota Mataram. Namun peluang ini tidak identik dengan kebebasan membangun.
Sebagian wilayah Gunungsari merupakan kawasan perbukitan, daerah resapan air, lahan pertanian produktif, serta kawasan rawan erosi yang semestinya dibatasi dari konversi besar-besaran.
Selain itu, ketersediaan infrastruktur dasar juga menjadi indikator penting. Jalan penghubung utama relatif baik, tetapi peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk mulai menunjukkan gejala tekanan mobilitas harian. Jika pertumbuhan perumahan tidak dibarengi dengan pelebaran akses, penguatan transportasi publik, sistem drainase, serta layanan air bersih dan sanitasi, maka Gunungsari berpotensi mengalami masalah klasik kawasan peri-urban: kemacetan, genangan, beban layanan publik tinggi, serta penurunan kualitas lingkungan.
Metode Analisis Daya Dukung Lahan
Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang, daya dukung lahan permukiman secara sederhana dihitung melalui perbandingan antara ketersediaan lahan dan kebutuhan lahan penduduk.
Namun dalam analisis permukiman, tidak semua lahan boleh dianggap tersedia. Lahan sawah baku idealnya dipertahankan untuk ketahanan pangan, resapan air, fungsi ekologis, pengendali banjir, serta ekonomi pertanian masyarakat.
Secara statistik, kecamatan mungkin masih terlihat “mampu”, tetapi secara spasial beberapa titik telah menunjukkan kejenuhan tinggi, terutama pada desa yang berbatasan langsung dengan Kota Mataram.
DDL Kawasan Peri-Urban Gunungsari: Waspada hingga Terlampaui
Dalam konteks peri-urban, daya dukung lahan (DDL) berbasis kapasitas penduduk ruang terbangun dihitung menggunakan asumsi kapasitas ideal:
luas wilayah × 4.000 jiwa/km² sebagai standar padat-terkendali kawasan fringe perkotaan.
Perlu ditegaskan bahwa angka 4.000 jiwa/km² merupakan benchmark analitis untuk simulasi kawasan peri-urban, bukan standar resmi pemerintah. Studi terbaru tentang kawasan peri-urban Jakarta–Bandung menegaskan bahwa peri-urban merupakan zona transisi dengan tekanan penduduk tinggi dan konversi lahan, tetapi tidak menetapkan angka baku nasional (Zahro et al., 2026). Studi lain di Jawa juga menilai peri-urban melalui indikator multidimensi seperti aksesibilitas, built-up area, fasilitas, dan fragmentasi lahan (Wang et al., 2026).
Status kawasan dikategorikan sebagai berikut:
- DDL > 1,50: aman/longgar
- DDL 1,00 – 1,50: waspada
- DDL 0,75 – 0,99: tekanan tinggi
- DDL < 0,75: jenuh/terlampaui
Hasil interpretasi menunjukkan kawasan peri-urban Gunungsari berada pada kondisi waspada hingga jenuh/terlampaui.
Desa Sesela menjadi zona tekanan tertinggi dengan nilai DDL 0,55, artinya kapasitas ruang ideal jauh di bawah jumlah penduduk aktual. Kawasan ini memerlukan pembatasan perumahan baru, peningkatan drainase, ruang terbuka hijau, serta manajemen lalu lintas komuter.
Sementara itu, Desa Midang memiliki nilai DDL 0,89, yang berarti masih dapat tumbuh secara terbatas, namun harus dikendalikan. Beberapa desa lain seperti Kekeri, Jatisela, dan Gunungsari masuk zona waspada dengan DDL 1,13–1,29. Ketiganya masih memiliki ruang tumbuh, tetapi tanpa RDTR dan pengendalian pembangunan, desa-desa tersebut berpotensi cepat menuju kondisi padat.
Kesimpulannya, koridor peri-urban Gunungsari menunjukkan gejala suburbanisasi kuat akibat limpahan pertumbuhan Kota Mataram. Sesela telah melewati ambang aman, sedangkan desa lain berada pada fase transisi menuju kepadatan tinggi.
Arahan Pengembangan Permukiman 2026–2035
Kecamatan Gunungsari tidak dapat dibaca hanya melalui angka agregat. Setiap desa memiliki karakter, kapasitas, risiko, dan tekanan yang berbeda. Karena itu, kebijakan permukiman harus disusun lebih rinci berbasis desa.
Berdasarkan klasifikasi zona pengembangan permukiman, Gunungsari dapat dibagi menjadi tiga zona:
Zona A: Tekanan Tinggi (Urban Fringe)
Meliputi Desa Sesela, Midang, Kekeri, Jatisela, dan Gunungsari. Kawasan ini dekat dengan Kota Mataram, memiliki akses jalan utama, harga tanah tinggi, dan pertumbuhan perumahan cepat.
Risiko utama: kemacetan, drainase buruk, lonjakan harga tanah, serta alih fungsi lahan sawah.
Rekomendasi:
- permukiman klaster padat terencana,
- pengendalian KDB dan KLB secara ketat,
- penyediaan RTH minimal 30% untuk kawasan baru.
Zona B: Potensial Pengembangan Baru
Diperkirakan mencakup Desa Tamansari dan sebagian wilayah dataran tengah. Tekanan pembangunan belum setinggi zona A, lahan masih tersedia, dan akses terus berkembang.
Rekomendasi: pengembangan permukiman terpadu dengan PSU lengkap sejak awal, termasuk jaringan air bersih, sanitasi, drainase, dan fasilitas sosial ekonomi. Banyak perumahan tumbuh cepat, tetapi tanpa PSU memadai. Rumah dibangun hari ini, namun masalah kota diwariskan esok hari.
Zona C: Lindung/Terbatas
Mencakup kawasan hulu dan perbukitan dengan lereng curam, daerah resapan air, serta risiko longsor dan erosi.
Rekomendasi: larangan ekspansi massal, pengembangan wisata alam, agroforestry, serta konservasi mata air.
Proyeksi Penduduk 2035 dan Kebutuhan Lahan
Jika pertumbuhan penduduk rata-rata 1,5% per tahun, maka pada tahun 2035 diproyeksikan Gunungsari bertambah sekitar 14.000 jiwa dalam 9 tahun.
Dengan asumsi 4 jiwa per rumah, maka dibutuhkan sekitar 3.500 unit rumah baru. Jika kebutuhan lahan rata-rata 120 m² per unit (termasuk jalan lingkungan sederhana), maka dibutuhkan lahan sekitar 42 hektare hingga 2035.
Angka ini akan lebih besar apabila pola permukiman berkembang menyebar (sprawl) dan tidak terkonsentrasi.
Ancaman utama Gunungsari ke depan adalah:
- konversi sawah baku 551 hektare,
- perumahan tanpa drainase,
- penggunaan sumur bor berlebihan,
- pembangunan liar di kawasan perbukitan,
- ribbon development (permukiman memanjang di tepi jalan).
Rekomendasi kebijakan yang mendesak antara lain:
- Desa Sesela: moratorium ekspansi horizontal,
- Desa Midang: pengembangan vertikal rendah,
- Desa Kekeri/Jatisela/Gunungsari: zoning ketat,
- perlindungan sawah tersisa dan pembangunan transportasi massal Gunungsari–Mataram.
Penutup
Gunungsari masih mampu tumbuh, tetapi pertumbuhan berikutnya harus dilakukan secara cerdas dan terkendali. Jika pembangunan hanya mengikuti mekanisme pasar tanah, wilayah ini berpotensi kehilangan sawah, kawasan resapan air, dan kualitas hidup masyarakat. Namun jika diarahkan dengan tata ruang yang disiplin, Gunungsari dapat menjadi contoh kawasan hunian hijau terbaik di Pulau Lombok.
Dalam jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat perlu melakukan audit izin perumahan di Gunungsari, memperkuat perlindungan lahan sawah baku permanen, serta menyusun RDTR yang lebih detail.
Dalam jangka menengah, perlu dibangun permukiman vertikal rendah (2–4 lantai), integrasi transportasi Gunungsari–Mataram, serta TPS3R di setiap desa. Sementara dalam jangka panjang, Kecamatan Gunungsari perlu diarahkan sebagai eco-suburban city penyangga Kota Mataram.
Pertumbuhan memang penting, tetapi keberlanjutan jauh lebih penting.
