Mataram – lpkpkntb.com – Persidangan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai berbeda dengan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah keterangan saksi disebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi dakwaan dan fakta di persidangan.
Baca:Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, KPK Amankan 5 Koper Uang Lebih dari Rp5 Miliar
Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya kepemilikan Pokok Pikiran (Pokir) oleh 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana terkait gratifikasi. Namun, berdasarkan keterangan saksi Nursalim (Kepala BKAD NTB) dan Firmansyah (Kabid Bappeda NTB) di persidangan, tidak terdapat Pokir yang tercatat dalam APBD 2025 maupun dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) perubahan kedua APBD NTB 2025, baik yang berasal dari para terdakwa maupun dari 15 anggota DPRD yang disebut dalam dakwaan.
Saksi juga menjelaskan bahwa anggota DPRD NTB yang baru dilantik tidak terlibat dalam pembahasan APBD 2025 murni. Sementara itu, perubahan penjabaran Perkada APBD dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan hanya dilaporkan kepada Badan Anggaran DPRD NTB.
JPU juga menguraikan adanya program Desa Berdaya dengan nilai mencapai Rp76.000.000.000 (tujuh puluh enam miliar rupiah) yang disebut mengakomodasi anggota DPRD terpilih, tersebar di enam organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan sebesar Rp7.600.000.000, Dinas Pariwisata sebesar Rp300.000.000, Dinas PUPR sebesar Rp26.600.000.000, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp10.700.000.000, Dinas Perumahan dan Permukiman sebesar Rp30.300.000.000, serta Dinas Sosial sebesar Rp500.000.000.
Namun dalam persidangan, saksi Nursalim dan Firmansyah menyatakan bahwa dokumen rekap tersebut tidak dikenal dalam sistem perencanaan daerah. Dokumen itu disebut hanya berupa kutipan kegiatan dari forum perangkat daerah (FPA OPD), tidak pernah dibahas di Bappeda maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta tidak memiliki pengesahan resmi.
Dengan demikian, saksi menilai dokumen tersebut tidak memiliki legalitas administratif yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan maupun pembuktian perkara.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pemberian uang kepada 15 anggota DPRD NTB bertujuan memengaruhi pelaksanaan program Desa Berdaya. Namun, saksi Nursalim dan Firmansyah menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengelola program dalam APBD yang telah disahkan. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaan sepenuhnya menjadi kewenangan OPD, sedangkan DPRD hanya berfungsi melakukan pengawasan.
Atas dasar itu, muncul pandangan bahwa unsur “maksud” dalam dugaan gratifikasi tidak memiliki kesesuaian dengan mekanisme pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, terdapat pula perbedaan kronologi terkait waktu peristiwa. JPU menyebut sosialisasi program Desa Berdaya kepada anggota DPRD terjadi pada April 2025. Namun berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pertemuan sosialisasi tersebut disebut baru berlangsung pada akhir Mei 2025.
Perbedaan waktu ini dinilai menimbulkan ketidaksesuaian antara uraian dakwaan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Penasihat hukum terdakwa menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam konstruksi dakwaan, karena tidak selaras dengan keterangan saksi di persidangan.
