LOMBOK BARAT – Polemik pengelolaan lapak pedagang di kawasan wisata Taman Narmada kembali memanas. Keluarga pedagang yang mengatasnamakan Suandi Yusup cs melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Narmada, meminta aparat turun tangan dan mencegah tindakan eksekusi barang dagangan yang diduga akan dilakukan pihak pengelola.
Dalam surat tersebut, keluarga pedagang menyebut langkah pengosongan lapak yang dilayangkan Direktur Taman Narmada, Wewe Anggrainingsih, sebagai tindakan sepihak yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu konflik sosial.
Surat itu ditujukan kepada Yth. Bapak Kapolsek Narmada di Narmada, sebagai bentuk permohonan perlindungan dan pencegahan eksekusi.
“Maka kami dengan ini meminta kepada Bapak Kapolsek Narmada dan untuk juga disampaikan kepada Bapak Kapolres Mataram untuk tidak mengeksekusi barang jualan saudara kami Suandi Yusup cs,” tulis pihak keluarga dalam surat tersebut.
Ada Dua Surat Pengosongan
Permohonan ini disebut sebagai tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Direktur Taman Narmada kepada Suandi Yusup cs, yakni surat tertanggal 25 Maret 2026 dengan nomor 001/SP. PT PPP/III/26, serta surat berikutnya tertanggal 30 Maret 2026 dengan nomor 003/PT PPP/III/26.
Dalam surat itu, pihak pedagang mengaku mendapat ultimatum agar mengeluarkan barang dagangan dalam rentang waktu 1 April sampai 5 April 2026.
Ultimatum tersebut membuat keluarga pedagang merasa tertekan dan menilai langkah itu sebagai tindakan yang tidak prosedural.
Pedagang Mengaku Masih Bayar Sewa
Keluarga Suandi Yusup cs juga menegaskan bahwa pihaknya selama ini masih berupaya memenuhi kewajiban membayar sewa lapak.
Mereka menyebut biaya sewa yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1.375.000 per bulan, sementara kondisi Taman Narmada disebut sering sepi pengunjung.
“Tetap berusaha membayar sewa lapak tersebut walaupun agak berat, yaitu kurang lebih Rp1.375.000 per bulan dengan kondisi Taman Narmada yang sering sepi,” tulis mereka.
Direktur Taman Narmada Dituding Sumber Kegaduhan
Dalam isi surat, keluarga pedagang juga menyinggung kejadian kegaduhan yang pernah terjadi sebelumnya. Mereka menolak tuduhan bahwa pihak pedagang adalah penyebab keributan.
Sebaliknya, mereka menyebut kebijakan dan tindakan Direktur Taman Narmada yang justru dianggap memicu konflik.
“Kami merasa Saudari Wewe Anggraini adalah sumber yang bisa memicu terjadinya kegaduhan, karena kebijaksanaan-kebijaksanaan/intimidasi-intimidasi yang dilakukannya,” tulis mereka.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan adanya ketegangan antara pedagang lama dan pihak pengelola kawasan wisata tersebut.
Taman Narmada Disebut Milik Rakyat
Hal menarik lainnya, keluarga Suandi Yusup cs menegaskan bahwa Taman Narmada adalah taman rakyat, sehingga menurut mereka tidak sepantasnya pedagang kecil diperlakukan sewenang-wenang.
Mereka juga menyinggung soal nilai sejarah kawasan wisata tersebut, bahkan menyebut keluarga mereka sebagai pihak yang memiliki hubungan sejarah.
“Perlu diingat dan disadari bahwa Taman Narmada adalah taman rakyat, pemilik yang sebenarnya dari Taman Narmada adalah rakyat,” tulis mereka.
Mereka juga menyoroti bahwa pengelola tidak seharusnya mengusir masyarakat kecil hanya karena memiliki kewenangan jabatan.
Ultimatum Pengosongan Dinilai Cacat Hukum
Poin paling keras dalam surat itu adalah pernyataan bahwa ultimatum pengosongan lapak dianggap cacat hukum.
Keluarga Suandi Yusup cs menyebut hanya pihak yang memiliki hak kepemilikan sah yang bisa melakukan tindakan besar seperti pengosongan paksa.
“Apa yang dikatakan olehnya dengan istilah pemutusan kontrak dan berupaya mengeluarkan barang adik kami… kami anggap hal itu CACAT HUKUM,” tegas mereka.
Minta Polisi Cegah Konflik
Dengan surat tersebut, keluarga pedagang berharap aparat kepolisian bisa menjadi penengah agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka di kawasan wisata Taman Narmada.
Mereka meminta agar aparat mencegah adanya eksekusi atau pengosongan paksa yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Direktur Taman Narmada maupun kepolisian terkait surat permohonan tersebut.
