Mataram, Sidang pemeriksaan saksi dari pihak pelawan, yakni ahli waris Inengah Gatarawi dalam perkara Vertex No. 234/Pdt/G/2025/PN Mtr., menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, yakni Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo.
Dalam persidangan, kedua saksi menyampaikan bahwa sertifikat atas nama Inengah Perang Nomor 15, Desa Lembuak Timur, tidak tercatat dalam data BPN Lombok Barat, baik dalam arsip manual maupun sistem komputerisasi. Majelis hakim juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak BPN, dan mendapatkan jawaban yang sama.
Kuasa hukum I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.
“Ini menjadi bukti penting bahwa sertifikat tersebut diduga bukan produk resmi BPN dan patut diduga palsu. Kami berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas perkara ini agar praktik mafia tanah dapat dihentikan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan harapan agar laporan yang telah disampaikan ke Polda NTB segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak ada lagi korban mafia tanah. Dugaan penggunaan surat palsu ini jelas merugikan pihak lain karena digunakan untuk mengklaim hak atas tanah,” tambahnya.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyinggung ketentuan hukum yang diduga relevan dengan perkara tersebut, termasuk Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menggunakan surat palsu sebagai surat asli.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa untuk menguatkan dugaan praktik mafia tanah, perlu pembuktian unsur kesengajaan dalam penggunaan dokumen tersebut, baik untuk keuntungan diri sendiri maupun pihak lain.
Dengan rangkaian bukti yang dihadirkan di persidangan, pihak pelawan berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
