Mataram, Jumat 17 April 2026
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali memanas. Perkara perdata No. 234/Pdt/G/2025 terkait dugaan mafia tanah di Lombok Barat memasuki fase krusial setelah fakta persidangan sebelumnya membuka ironi serius: sertifikat yang disebut palsu oleh negara justru pernah memenangkan sengketa di pengadilan.
Fakta tersebut menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta kredibilitas sistem peradilan.
BPN Tegaskan Sertifikat Tidak Terdaftar
Dalam sidang pemeriksaan saksi pada 9 April 2026, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat menyampaikan kesaksian yang dinilai sebagai titik balik perkara.
Dua pejabat BPN, Hainul Yakin dan Nugroho Dedy Pratomo, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15 Desa Lembuak Timur atas nama Inengah Perang tidak terdaftar dalam sistem pertanahan.
“Baik dalam buku tanah manual maupun sistem komputerisasi, data tersebut tidak ditemukan,” tegas saksi di hadapan Majelis Hakim.
Keterangan tersebut diperkuat surat resmi Kantor Pertanahan Lombok Barat tertanggal 12 Februari 2025 yang menyatakan sertifikat atas nama INP itu tidak tercatat dan bukan produk instansi pertanahan setempat.
“Ini Bukti Telak Mafia Tanah”
Tim kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi yang dipimpin I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., advokat yang dikenal luas dengan julukan “Singa Peradilan Mataram”, menyebut temuan itu sebagai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang terorganisir.
Yogi didampingi tim penasihat hukum, yakni:
I Made Mega Yuliantara, S.H., Ahmad Jupri Samsuri, S.H., Agus Suparjan, S.H., dan Lalu Susiawan, S.H.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan. Sertifikat yang dipakai adalah produk palsu dan bukan keluaran BPN. Tapi anehnya, dokumen itu justru dipakai untuk mengalahkan pemilik hak di pengadilan,” kata Yogi usai sidang.
Ia mengungkap, salinan sertifikat tersebut sebelumnya telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan menjadi dasar kemenangan pihak lawan.
“Dokumen yang dinyatakan tidak pernah diterbitkan negara justru mampu menguasai tanah orang lain lewat putusan pengadilan. Kalau ini dibiarkan, rakyat kecil berada di posisi paling rawan,” tegasnya.
Sidang Praperadilan: Ahli Bahas Batas Uji SP3
Di jalur pidana, laporan terkait dugaan pemalsuan sertifikat kini diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam sidang 17 April 2026, pihak pemohon dan termohon saling mengajukan bukti.
Pemohon menghadirkan dokumen asli, sedangkan termohon menghadirkan saksi ahli Prof. Aminuddin.
Di hadapan hakim, Prof. Aminuddin menegaskan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal, bukan materi perkara.
“Praperadilan itu sekurang-kurangnya dua bukti. Penyidikan bisa dihentikan atau diterbitkan SP3 jika memenuhi syarat. Kalau syarat baru terpenuhi, baru bisa dihentikan,” jelas Prof. Aminuddin.
Artinya, sah atau tidaknya SP3 yang diterbitkan Satreskrim Polresta Mataram dinilai dari sisi prosedural, bukan pada kebenaran materiil terkait palsu atau tidaknya sertifikat.
Sorotan Tajam Terhadap SP3 Polresta Mataram
Bagi Yogi Swara, penghentian penyidikan melalui SP3 merupakan preseden berbahaya.
“Ini pidana murni. Polisi tidak bisa berhenti hanya karena alasan administratif. Negara hadir atau tidak dalam melindungi tanah rakyat?” ujarnya.
Ia mendesak agar Polda NTB membuka kembali SP3 serta mengusut aktor yang diduga berada di balik pemalsuan sertifikat.
Ancaman Pidana Pemalsuan Surat
Secara hukum, pihak yang membuat atau menggunakan surat palsu dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Modus Mafia Tanah: Cetak Sertifikat, Rebut Lewat Pengadilan
Kasus ini dinilai mengungkap modus klasik mafia tanah: merekayasa atau mencetak salinan sertifikat, lalu menjadikannya alat bukti dalam gugatan perdata.
Ketika putusan pengadilan memenangkan pihak tertentu, tanah dapat berpindah tangan secara “legal”, meski dokumen induknya tidak pernah terdaftar di BPN.
Dampak Sistemik dan Desakan Pembentukan Satgas
Fakta bahwa sertifikat tidak terdaftar di BPN tetapi pernah menang di pengadilan memunculkan krisis kepercayaan ganda terhadap lembaga pertanahan dan sistem peradilan.
Yogi Swara dan timnya mendesak pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah NTB yang melibatkan BPN, Polda, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Setiap SP3 atas kasus tanah harus diekspos ke publik alasannya. Transparansi adalah benteng pertama melawan mafia tanah,” tegasnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim perkara perdata 234/Pdt/G/2025/PN Mtr berani membuat terobosan hukum dengan membatalkan hak keperdataan yang lahir dari dokumen yang diduga ilegal.
Momentum Lawan Mafia Tanah di NTB
Sidang lanjutan perkara ini disebut sebagai momentum penting dalam perlawanan terhadap mafia tanah di NTB.
“Ini bukan sekadar perkara klien kami. Ini soal rasa aman masyarakat terhadap kepastian hak tanah,” tutup Yogi.
Sementara itu, desakan publik agar aparat penegak hukum menindaklanjuti aspek pidana semakin menguat. Sebab jika dokumen yang ditolak BPN bisa menang di pengadilan, maka pertanyaan besar pun muncul: di mana lagi rakyat harus mencari keadilan?
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris I Nengah Gatarawi:
- I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H.
- I Made Mega Yuliantara, S.H.
- Ahmad Jupri Samsuri, S.H.
- Agus Suparjan, S.H.
- Lalu Susiawan, S.H.
