Lombok Timur — Sebanyak 87 kepala desa purna tugas di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang diberikan mencapai Rp 844 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa nominal JHT yang diterima setiap mantan kepala desa tidak sama. Perbedaan jumlah tersebut dipengaruhi oleh lama masa jabatan serta besaran upah yang tercatat selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Total manfaat yang dibayarkan hari ini Rp 844 juta, namun nilainya bervariasi. Ada yang hanya Rp 3 juta, ada juga yang lebih besar. Itu tergantung dari lamanya menjabat dan upah yang diterima, karena semakin tinggi upah maka semakin besar tabungannya,” kata Yohan, Rabu (13/5/2026).
Yohan menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para kepala desa yang sudah purna tugas akan dinonaktifkan pada Juni 2026. Sementara itu, dana JHT yang menjadi hak peserta diperkirakan mulai diterima pada Juli 2026.
Ia juga menegaskan bahwa manfaat JHT berbeda dengan program jaminan pensiun. JHT diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat peserta berhenti bekerja, sedangkan dana pensiun dibayarkan secara bulanan setelah peserta mencapai usia tertentu.
“Jaminan pensiun berbeda dengan jaminan hari tua. Kalau pensiun baru bisa dicairkan setelah mencapai usia pensiun. Sesuai ketentuan pemerintah, usia pensiun di Indonesia ditetapkan 65 tahun,” jelasnya.
Selain penyerahan JHT kepada para mantan kepala desa, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pembayaran klaim di wilayah Lombok Timur hingga April 2026 telah mencapai angka Rp 12,6 miliar.
“Jumlah kejadian pembayaran klaim untuk peserta ber-KTP Lombok Timur sampai April mencapai 1.289 kasus, dengan total nominal yang dibayarkan Rp 12,6 miliar. Sedangkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur saat ini sekitar 166.250 pekerja,” ungkap Yohan.
.
