Rp1,85 Miliar dan 15 Nama Beredar dalam Isu Dana Siluman DPRD NTB, Kejati Diminta Usut Tuntas

Avatar of lpkpkntb
Rp1,85 Miliar dan 15 Nama Beredar dalam Isu Dana Siluman DPRD NTB, Kejati Diminta Usut Tuntas
PHOTO: Spanduk desakan penegakan hukum dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Mataram – lpkpkntb.com – Dana siluman anggota DPRD NTB. Isu dugaan gratifikasi yang oleh publik disebut sebagai “dana siluman” kembali menghangat di Nusa Tenggara Barat.

Sejumlah nama anggota DPRD NTB disebut-sebut menerima aliran dana dengan nominal ratusan juta rupiah. Dokumen berisi daftar nama dan rincian nominal tersebut beredar luas di media sosial, terutama TikTok, serta dipublikasikan oleh beberapa media online dan cetak, memicu perbincangan publik.

Baca:Dana Siluman DPRD NTB: LPSK Menolak Perlindungan Saat Tiga Legislator Jadi Tersangk

Dalam dokumen yang beredar, tercantum total dana mencapai Rp1.850.000.000 dengan nominal penerimaan berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. Dari 15 nama yang disebut-sebut, sebanyak 11 nama telah lebih dulu beredar di ruang publik.

Menanggapi perkembangan itu, Direktur Kawal NTB, Muhammad Samsul Qomar, angkat bicara. MSQ.sapaan akrabnya menyoroti bahwa publik baru mengetahui dugaan  11 nama, sementara empat nama lainnya  masih berada dalam dugaan catatan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

“Artinya ini belum selesai. Publik baru melihat sebagian. Masih ada yang belum dibuka,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang beredar di publik, berikut dugaan 11 nama yang tercantum beserta nominal yang disebutkan:

No Nama Nominal (Rp)
1 Lalu Arif Rahman Hakim 200.000.000
2 Salman 150.000.000
3 Muliadi 150.000.000
4 Hulaimi 150.000.000
5 TGH. Muhanan 200.000.000
6 Burhanudin 200.000.000
7 Wahyu Apriawan Rizki 150.000.000
8 Marga Harun 200.000.000
9 H. Ruhaiman 150.000.000
10 Rangga Danu 200.000.000
11 Lalu Irwansyah 100.000.000
Total 1.850.000.000

Perlu ditegaskan bahwa daftar tersebut merupakan dokumen yang beredar di masyarakat dan hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari Kejati NTB yang mengonfirmasi secara terbuka keseluruhan isi dokumen tersebut.

Baca Juga:KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru, Korupsi Pajak Masih Membusuk di Ditjen Pajak

Dalam keterangannya, MSQ mendesak Kejati NTB untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para penyelenggara negara yang diduga terlibat.

“Kawal NTB mendorong Kejati untuk segera menetapkan status hukum yang jelas bagi anggota dewan yang telah terbukti menerima dana tersebut, terutama mereka yang sudah menitipkan uang hasil kejahatannya kepada penyidik,” tegasnya, Selasa 10 Februari 2026.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

“Tidak ada yang boleh lepas dari jeratan hukum. Mereka ini wakil rakyat yang tidak hanya melanggar hukum, tapi telah mengkhianati pemilihnya. Ini bentuk pengkhianatan nyata; bekerja demi kepentingan pribadi di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.

MSQ bahkan memberikan tenggat waktu moral kepada pihak kejaksaan.

“Kami meminta sebelum bulan Ramadhan, semua anggota dewan yang terlibat segera ditahan demi penegakan hukum yang berkeadilan. Jika tidak, maka bebaskan saja tiga tersangka yang saat ini ada, karena mereka hanya berperan sebagai pembagi uang haram tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan sikap bungkam sejumlah pimpinan partai politik di NTB. Mantan anggota DPRD Lombok Tengah tersebut menyebut Ketua DPD Golkar, Ketua Perindo, dan Ketua Demokrat terkesan mendiamkan status tersangka anggotanya tanpa sikap tegas secara moral dan politik.

Lebih jauh, MSQ meminta agar penyidikan tidak berhenti pada para penerima dana saja. Ia mendesak Kejati NTB mengusut sumber dana dan aktor intelektual di balik dugaan praktik yang disebut sebagai skandal “fee ijon siluman” tersebut.

“Kejati NTB juga harus kejar ‘Raja Siluman’ dan aktor intelektualnya. Uang itu tidak jatuh dari langit. Pasti ada asalnya dan harus diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.

Terkait isu keterlibatan eks tim transisi Iqbal-Dinda yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual, Kawal NTB meminta penyidik tidak ragu mendalami dan memanggil siapa pun yang diduga terlibat.

Menanggapi kabar adanya pihak yang mangkir dari panggilan penyidik, MSQ menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat.

“Jika benar mereka tidak kooperatif, kami mendukung Kejati segera melakukan panggil paksa sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk menjaga prinsip keberimbangan dan menghindari pemberitaan yang berpotensi blunder di tengah publik, media LPKPNTB telah berupaya melakukan konfirmasi kepada nama-nama yang beredar melalui pesan WhatsApp.

Redaksi menyampaikan pesan klarifikasi:

“Assalamualaikum, pagi Pak Dewan. Tiang dari media LPKPNTB. Tunas informasi soal nama pelungguh disebut-sebut pada kasus dana siluman niki. Mohon klarifikasi agar beritanya tidak blunder diterjang publik.”

Dari upaya tersebut, salah satu anggota DPRD yang namanya tercantum dalam daftar memberikan tanggapan singkat.

“Saya menghormati proses yang sedang berlangsung. Biarlah hukum yang berbicara dan menentukan. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, sebagian nama lainnya belum memberikan jawaban resmi kepada redaksi.

Di tengah derasnya sorotan publik, sejumlah spanduk berisi desakan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini juga mulai terlihat terpasang di beberapa titik di Kota Mataram.

Dalam spanduk tersebut tertulis tuntutan agar 15 anggota dewan yang namanya beredar segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Munculnya spanduk-spanduk itu menunjukkan tingginya perhatian dan kegelisahan masyarakat terhadap kasus yang sedang bergulir, sekaligus menjadi tekanan moral agar penanganannya dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Pewarta: Red