Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kementerian Keuangan setelah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini berkaitan dengan manipulasi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada periode 2021–2026 dan melibatkan pegawai aktif Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Langkah penindakan terbaru ini mempertebal bukti bahwa praktik korupsi di tubuh perpajakan belum sepenuhnya terkendali. Pegawai yang seharusnya mengamankan penerimaan negara justru memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pelanggaran ini mengancam fondasi penerimaan negara.
“Integritas sistem perpajakan bukan pilihan, melainkan keharusan. Setiap penyimpangan akan langsung menggerus penerimaan negara dan merampas hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Modus Suap ‘All In’: PBB Rp75 Miliar Dipangkas Jadi Rp15,7 Miliar
Dalam penyidikan, KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka utama:
-
Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi
-
Askob Bahtiar, Tim Penilai Pajak
Mereka diduga merekayasa hasil pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel asal Tiongkok. Pemeriksaan awal menemukan potensi kurang bayar PBB sebesar Rp75 miliar. Namun ketika perusahaan mengajukan sanggahan, para pegawai pajak justru menawarkan “jalan pintas”.
KPK menyebut tawaran tersebut berbentuk “paket”, yakni dugaan suap sekitar Rp23 miliar all in, mencakup pembagian imbalan antar pihak. PT Wanatiara dikabarkan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Setelah transaksi berjalan, nilai pajak tiba-tiba menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau hanya sekitar 20% dari nilai awal yang seharusnya dibayar.
Negara kehilangan puluhan miliar rupiah, sementara oknum diduga mendapat bagian. Skema manipulasi ini diduga merupakan pola yang sudah berulang di Jakarta dan daerah lain.
Skandal Lama Berulang: Daftar Panjang Korupsi di Ditjen Pajak
Penetapan tersangka baru ini memperpanjang daftar skandal korupsi yang menyeret pejabat pajak selama 15 tahun terakhir. Berikut sejumlah kasus besar yang pernah mencuat:
-
Mohammad Haniv Gratifikasi Rp21,56 miliar yang mengalir ke rekening anak untuk membiayai fashion show.
-
Rafael Alun Trisambodo Gratifikasi 12 tahun, harta Rp56 miliar, divonis 14 tahun penjara.
-
Angin Prayitno Aji Rekayasa pajak korporasi, divonis 7 tahun plus denda.
-
Bahasyim Assifie Suap dan cuci uang, vonis 10 tahun.
-
Dhana Widyatmika Pemerasan wajib pajak, vonis 10 tahun.
-
Abdul Rachman Suap restitusi jalan tol Rp1 miliar.
-
Gayus Tambunan Ikon gelap korupsi pajak, vonis 7 tahun.
Meski perombakan kebijakan dan reformasi birokrasi telah berkali-kali digulirkan, korupsi di sektor pajak masih menemukan celah untuk tumbuh.
Publik Bertanya: Kapan Korupsi Pajak di Jakarta Berhenti?
Dengan meningkatnya kebutuhan APBN dan ketergantungan pada penerimaan pajak, kasus terbaru ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertanyaannya kini menggema:
Apakah reformasi perpajakan Indonesia benar-benar berlangsung atau hanya slogan?
KPK menegaskan penyidikan masih berkembang dan tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Publik berharap kasus-kasus korupsi Jakarta seperti ini akhirnya terhenti sebelum uang negara kembali menguap ke kantong gelap oknum pejabat.
Pada akhirnya, rentetan kasus korupsi pajak yang terus bermunculan menjadi ironi besar dalam perjalanan reformasi perpajakan di Indonesia. Ditjen Pajak sebagai salah satu tulang punggung penerimaan negara semestinya menjadi barisan paling bersih, paling profesional, dan paling amanah dalam mengelola keuangan publik.
Namun fakta yang terkuak berkali-kali menunjukkan bahwa masih ada ruang gelap yang disusupi kepentingan pribadi dan permainan oknum. Meski tidak seluruh pegawai pajak terlibat, tindakan segelintir pihak yang menyalahgunakan kewenangan sudah cukup untuk mengguncang kepercayaan masyarakat dan menggerus miliaran rupiah pendapatan negara.
Keberanian KPK dalam menindak para pelaku sejatinya menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal belum bekerja efektif dan masih banyak celah yang memungkinkan praktik suap, gratifikasi, dan manipulasi pajak kembali terjadi.
Publik kini tidak hanya menunggu hukuman bagi pelaku, tetapi juga menanti langkah nyata pemerintah: menata ulang tata kelola, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan bahwa setiap celah penyimpangan tertutup rapat.
Selama reformasi hanya tinggal di atas kertas, korupsi akan terus berulang, dan negara akan selalu menjadi korban paling pertama diikuti masyarakat yang haknya tergerus tanpa pernah menyadarinya.
