Jakarta —
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Dito memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan diskresi pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Diskresi tersebut diduga tidak lagi berjalan sesuai tujuan awal kerja sama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budi, posisi Dito menjadi penting dalam penyidikan karena keterlibatannya dalam rombongan kunjungan kenegaraan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi. Kunjungan tersebut merupakan momentum strategis dalam pembahasan penambahan kuota haji Indonesia, sehingga keterangan Dito dinilai relevan untuk mengungkap asal-usul kebijakan tersebut.
“Pak Dito dinilai mampu memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pada saat itu, beliau berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan Pemerintah Indonesia, sehingga memahami konteks pembahasan penambahan kuota haji,” jelasnya.
Diskresi Kemenag Jadi Titik Krusial
Penyidik KPK menyoroti diskresi yang dikeluarkan Kementerian Agama sebagai titik krusial dalam perkara ini. Diskresi yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki sistem pelayanan jemaah dan mengakomodasi kepentingan umat, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berujung pada praktik koruptif.
Baca:Daftar CPNS 2026 Dibuka, Tapi Banyak Pelamar Gugur Karena Hal Sepele Ini
KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang tidak lagi berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Pola ini disebut membuka ruang intervensi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan negara untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Tersangka dan Jaringan Perkara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.
Selain itu, pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga merupakan mertua Dito Ariotedjo turut dikenai pencegahan ke luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun penghindaran proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu, tetapi mengarah pada pengungkapan jaringan dan pola sistemik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan kebijakan publik.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan perhitungan awal KPK, dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan dari praktik penyimpangan kebijakan yang seharusnya berorientasi pada pelayanan ibadah umat.
Kerugian ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon jemaah haji yang selama ini harus menunggu antrean panjang untuk dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Penggeledahan dan Pengumpulan Bukti
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi tersebut meliputi rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji dan aliran dana.
Fokus pada Pembongkaran Pola Sistemik
KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani sebagai perkara individual, tetapi sebagai dugaan kejahatan sistemik dalam tata kelola kebijakan publik. Diskresi kebijakan yang seharusnya menjadi solusi administratif justru diduga berubah menjadi celah penyimpangan.
Penyidikan kini difokuskan pada pengungkapan relasi antara kebijakan negara, birokrasi, serta kepentingan bisnis travel haji yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh langsung sektor pelayanan ibadah umat Islam yang seharusnya dijaga dengan integritas tinggi. Publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta menjadi momentum pembenahan sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa saksi-saksi tambahan, menelusuri aliran dana, serta memperkuat alat bukti guna membongkar praktik korupsi secara menyeluruh dan berkeadilan.
