Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya menyampaikan sikapnya terkait perkara hukum yang tengah dihadapinya. Namun, alih-alih berbicara langsung kepada wartawan, Nadiem memilih jalur berbeda dengan mengunggah sebuah surat terbuka melalui media sosial.
Langkah tersebut diambil setelah Nadiem kembali tidak diberi kesempatan memberikan pernyataan kepada media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ini merupakan kali kedua Nadiem menghadiri persidangan tanpa bisa menyampaikan keterangan kepada publik, setelah sebelumnya juga terjadi pada sidang Senin (5/1/2026).
Surat yang diunggah melalui akun media sosial yang dikelola tim kuasa hukumnya itu berisi sejumlah pertanyaan dan penjelasan yang menurut Nadiem janggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Salah satu poin yang disorot Nadiem adalah biaya lisensi Chrome Device Management yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara. Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut, mengingat lisensi itu memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan perangkat di sekolah.
“Apakah masuk akal Rp 621 miliar biaya lisensi Chrome Device Management, yaitu fitur aplikasi yang bisa mengontrol dan memonitor setiap laptop di setiap sekolah, dituduh ‘tidak berguna’ dan menjadi kerugian negara?” tulis Nadiem dalam suratnya.
Lebih jauh, Nadiem menyinggung tujuan utama pengadaan sistem tersebut, yakni untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik dari penyalahgunaan teknologi. Menurutnya, sistem pengelolaan perangkat justru dibutuhkan untuk mencegah akses ke konten pornografi, judi online, hingga kecanduan gim.
“Apakah kita menginginkan anak-anak dan guru kita menonton pornografi, ketagihan gim, atau bermain judi online? Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah agar ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang disebut mencapai Rp 2,1 triliun. Proses persidangan masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hingga kini, pihak pengadilan maupun jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diberikannya kesempatan bagi Nadiem untuk berbicara kepada media usai persidangan. Publik pun terus menanti perkembangan kasus yang menjadi sorotan nasional tersebut.





































![Ilustrasi: dosen killer. Dok. [Pexels./bi]](https://i0.wp.com/www.lpkpkntb.com/wp-content/uploads/2025/12/Screenshot_2025-12-27-20-37-37-25_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b122.jpg?resize=250%2C140&ssl=1)




























































