JAKARTA, lpkpkntb.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, kembali menjadi sorotan publik saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker Gunawan Wibiksana, dan mantan Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Chairul Fadly Harahap.
BACA:WNA Bisa Jadi Direksi BUMN, KPK Wajibkan Lapor Harta Kekayaan
Di sela-sela jalannya sidang, Noel beberapa kali berceloteh, yang sebagian besar menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Noel merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memiliki dasar kuat karena menurutnya bukti-bukti penangkapan saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak jelas.
“Mana ada OTT? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” ujar Noel, yang sekaligus membantah bahwa dirinya pernah dijemput paksa oleh penyidik KPK. Ia menegaskan, dirinya hanya dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan kooperatif, namun justru ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya.
Klik:CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Terbarunya
Dalam kesempatan itu, Noel juga mengomentari istilah OTT yang digunakan KPK. Ia membandingkan ketentuan OTT dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, yang berbeda dalam pengertian “tertangkap tangan”. Menurutnya, dalam KUHAP lama, OTT hanya terjadi ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana. Sementara KUHAP baru memperluas definisi, termasuk penangkapan beberapa saat setelah tindak pidana atau setelah ditunjuk oleh khalayak sebagai pelaku. Noel mempertanyakan, “Ini KPK entitas di atas negara atau mereka membangun negara dalam negara?”
Sidang sempat menjadi lebih ringan ketika Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menskor sidang untuk istirahat. Di luar ruang sidang, Noel bahkan sempat bernyanyi dengan judul “OTT Bocil”, parodi dari lagu “Bento” karya Iwan Fals dan SWAMI. Lagu ini ia gunakan untuk menyindir proses OTT, dengan lirik yang diubah sesuai konteks kasusnya. Video momen nyanyian Noel ini kemudian menjadi viral di TikTok, dengan ribuan pengguna membagikan klip singkatnya. Kompas.com juga membagikan video tersebut melalui akun resmi dan platform media sosial, menarik perhatian warganet dan memicu perbincangan luas mengenai prosedur hukum dan OTT KPK.
Saat giliran memeriksa saksi, Noel mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang cukup provokatif. Ia menanyakan kepada saksi Nova Alisa Putri apakah dirinya sadar saat dipanggil KPK, dan apakah melakukan tindak pidana. Nova menjawab tidak. Hal ini membuat Noel ingin membacakan definisi OTT agar publik memahami konteks hukum sebenarnya. Namun, hakim Nur Sari Baktiana menegur Noel, menjelaskan bahwa hal tersebut bukan kapasitas saksi, dan sebaiknya disampaikan saat agenda pembelaan.
Tak hanya Nova, saksi Iin Marneta Eka Sari juga mengaku hanya menerima surat panggilan tanpa memahami proses hukum secara mendalam. Noel menanyakan apakah Iin mengetahui fungsi KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang sempat memancing tawa pengunjung sidang. “Anda tahu KPK itu apa?” tanya Noel. “Ya cuma dari korupsi saja. Tidak tahu,” jawab Iin. Hakim menegur, menekankan pertanyaan sebaiknya fokus pada keterangan saksi saja.
Baca Juga:CPNS 2026 Segera Dibuka? Simak Syarat, Formasi, dan Jadwal Terbarunya
Noel juga menyinggung kronologi yang disebut terjadi pada 9 Oktober 2024, sementara ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Hal ini menurutnya bisa menjadi titik narasi yang salah atau sesat bila publik tidak memahami urutannya. Di akhir pemeriksaan, Noel menilai para saksi sebagai orang baik dan keterangannya dapat dipercaya, sehingga tidak terkait langsung dengan tuduhan terhadap dirinya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah pejabat dan aliran dana yang diduga terkait pengurusan sertifikat K3. Publik menunggu perkembangan sidang untuk melihat bagaimana bukti dan keterangan saksi akan memengaruhi penilaian majelis hakim. Viralitas video Noel di TikTok menambah sorotan publik terhadap kasus ini, menimbulkan perbincangan luas mengenai transparansi hukum dan prosedur OTT di Indonesia. Kompas.com menekankan fakta dan konteks hukum yang jelas, sekaligus membagikan momen viral tersebut agar masyarakat mendapat informasi lengkap.
Sidang Noel Ebenezer bukan hanya sekadar agenda hukum, tetapi juga menjadi momen publik menilai proses OTT KPK dan transparansi dalam penegakan hukum. Celoteh, nyanyian, dan interaksi dengan saksi yang dilakukan Noel memperlihatkan sisi unik dari persidangan Tipikor, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur hukum dan perlakuan terhadap tersangka.
Dengan perkembangan sidang yang terus berlangsung, masyarakat diharapkan tetap mengikuti fakta hukum dan tidak terjebak pada narasi sesat yang belum terverifikasi. Noel Ebenezer, meski mendapat teguran hakim, terus menggunakan kesempatan sidang untuk menegaskan pandangannya, sementara video viralnya di media sosial menjadi bahan diskusi publik mengenai hukum, OTT, dan perilaku pejabat negara di ranah publik Indonesia.
